loading...

Thursday, 28 January 2016

Marketing Plan Bisnis PayTren Ustad Yusuf Mansur

PT Veritra Sentosa Internasional (treni) adalah perusahaan yang menyediakan produk/ layanan teknologi dibidang micropayment dengan perangkat lunak bernama PayTren.
PayTren adalah produk yang dapat digunakan khususnya pada semua jenis SmartPhone melalui SMS, aplikasi Android, Yahoo Messenger, Gtalk/ Hangouts dan aplikasi-aplikasi berbasis Java/IOS (dalam pengembangan), agar dapat melakukan transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu Komunitas PayTren.

KERJASAMA KEMITRAAN

PT Veritra Sentosa Internasional (treni) menawarkan bentuk kerjasama sebagai berikut:
  1. Mitra Pengguna (KP25)
  2. Mitra Pebisnis

FASILITAS MITRA PENGGUNA (KP25)
  1. Mendapatkan nomor Identifikasi (nomor ID) kemitraan, username, pin transaksi dan deposit senilai Rp 15.000,00 (langsung setelah aktivasi berhasil )
  2. Dapat menjalankan fitur dengan fungsi terbatas, yaitu hanya transaksi pembelian pulsa pra bayar dan voucher game melalui Aplikasi Android “PayTren” yang diperoleh dari PlayStore, Yahoo Messenger, Gtalk atau SMS
  3. Mendapatkan cashback dari transaksi pribadi selama 10 hari sejak aktivasi
  4. Log transaksi, riwayat transaksi, riwayat deposit, daftar harga dan info terbaru dapat dilihat di www.mytreni.com
  5. Maksimal deposit Rp 100.000,00 per hari dan maksimal deposit mengendap Rp 1.000.000,00
  6. Berlaku selamanya
SYARAT & KETENTUAN MENJADI MITRA PENGGUNA (KP25)
  1. Membeli Kartu Perdana (KP25) baik fisik (selama persediaan masih ada) ataupun elektronik
  2. Mampu mendaftarkan diri secara on line atau dapat juga dibantu didaftarkan Mitra Pebisnis lainnya
  3. Tidak dapat turut serta menjual aplikasi/software/teknologi Paytren seperti halnya mitra pebisnis
  4. Nomor Identifikasi (nomor ID) kemitraan, username dan pin yang diperoleh setelah aktivasi adalah sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari mitra bersangkutan
  5. Dikenakan biaya pemeliharaan sebesar Rp 1.000,-/bulan (dipotong otomatis dari sisa deposit) terkecuali apabila mitra tersebut melakukan transaksi minimal 1 (satu) dalam bulan berjalan
FASILITAS MITRA PEBISNIS
  1. Mendapatkan semua fasilitas yang ada pada mitra pengguna (KP25) dengan fitur penuh (tidak terbatas)
  2. Dapat menjalankan seluruh Fitur dari aplikasi/software/teknologi PayTren
  3. Mendapatkan cashback transaksi pribadi dan cashback dari perusahaan apabila komunitasnya bertransaksi (memberikan keuntungan kepada perusahaan)
  4. Memiliki 1 (satu) Hak Usaha (bisnis) dan peluang mendapatkan komisi/bagi hasil/promo dari perusahaan dengan cara membantu perusahaan untuk menjual /mempromosikan aplikasi/software/teknologi PayTren  kepada calon mitra pebisnis lainnya ataupun terkait dengan pengembangan komunitasnya
  5. Mendapatkan komisi/jasa pendampingan/assistensi dari perusahaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila berhasil membantu mitra pengguna bertransaksi hingga sukses pada hari yang sama dengan proses aktivasi mitra pengguna yang membeli KP25 (tidak berlaku untuk selain KP25)
  6. Maksimal lisensi yang dapat dimiliki adalah 31 lisensi
  7. Maksimal deposit mengendap (baik yang disetor maupun pendapatan dari perusahaan) adalah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan sudah di verifikasi, kemudian maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan belum diverifikasi
  8. Maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) per bulan adalah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per HU dengan 1 Lisensi, setiap penambahan lisensi akan meningkatkan batasan maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga potensi maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) per HU dengan 31 Lisensi menjadi Rp 50.000.000,-
  9. Mendapat Poin/Nilai Promo Perdana (NP2) sesuai dengan jumlah lisensi yang dibeli (saat aktivasi) dan dapat ditukarkan dengan produk promo atau setara yang tercantum di web resmi perusahaan
  10. Tidak mendapatkan komisi/bagi hasil dari penambahan lisensi pribadi kecuali cashback/promo ujrah/hadiah yang besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan perusahaan
  11. Kemitraan dapat diwariskan sesuai perundangan yang berlaku di Indonesia
SYARAT & KETENTUAN MENJADI MITRA PEBISNIS
  1. Sudah menjadi Mitra Pengguna
  2. Tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) hak usaha dan wajib meng-upload (ke web resmi perusahaan) bukti pengenal berupa F/C berwarna (scan) dari KTP/Passport/SIM yang sah dan masih berlaku untuk diverifikasi secara manual oleh perusahaan
  3. Wajib melengkapi profil pribadi sesuai dengan tanda pengenal yang digunakan dalam pendaftaran
  4. Wajib mengisi data bank yang sesuai dengan profil pribadi, jika tidak sesuai maka wajib menyertakan surat kuasa asli bermaterai yang menerangkan dengan jelas persetujuan penggunaan rekening bagi kepentingan mitra pebisnis yang bersangkutan dilampirkan dengan fotocopy berwarna (scan) KTP/Passport/SIM yang sah dan masih berlaku dari keduabelah pihak
  5. Wajib mempelajari rencana bisnis/pemasaran dan produk perusahaan baik mandiri maupun mengikuti pelatihan2 yang diadakan perusahaan serta mengikuti seluruh perkembangan juga perubahan dari perusahaan melalui mitra pebisnis pendahulunya (masih dalam 1 jalur dari struktur organisasi/jaringannya) ataupun melalui situs / social media resmi seperti: paytren.co.id, www.treni.co.id, PayTrenOfficial (fb/twitter), dan lain lain sesuai perkembangan dari perusahaan
  6. Wajib melakukan (bisa bertahap dan tanpa batas waktu):
    • Penjualan PayTren Lisensi Penuh secara pribadi kepada minimal (dua) orang sekaligus melakukan pembinaan hingga kedua orang tersebut menjadi mitra pebisnis yang memenuhi syarat dan mampu menggunakan PayTren serta selalu mendapatkan informasi terkini dari perusahaan
    • Membentuk 2 group komunitas pebisnis langsung dibawah struktur organisasi/jaringannya baik secara mandiri ataupun dibantu oleh mitra pebisnis pendahulunya (masih dalam 1 jalur dari struktur organisasi/jaringannya)
  7. Dalam rangka pengembangan komunitasnya, wajib:
    • melakukan komunikasi dengan Mitra Pebisnis dimana akan ditempatkan secara langsung Mitra Pebisnis baru dalam komunitasnya
    • menginformasikan kepada Mitra Pebisnis baru apabila ditempatkan langsung pada komunitas Mitra Pebisnis selain dirinya
  8. Wajib melakukan transaksi minimal 1x setiap bulan diluar ketentuan tambahan yang terkait dengan program/promo yang dikeluarkan perusahaan

PAKET KEMITRAAN

Perusahaan menawarkan beberapa pilihan paket lisensi bagi mitra pebisnis sesuai dengan kebutuhan (pelajari syarat & ketentuan mejadi mitra pebisnis), yaitu:
Tabel_cashback

Keterangan paket lisensi:
  • Masing-masing paket hanya mempunyai 1 (satu) ID Kemitraan dengan 1 (satu) hak bisnis/usaha (HU).
  • Setiap paket memiliki potensi maksimum deposit dan transaksi  yang berbeda (lihat fasilitas mitra pebisnis poin 7 dan 8).
  • Promo Cashback yang diperoleh dari setiap pembelian paket adalah nilai yang dihitung atas kemampuan perusahaan dan bisa berubah sesuai kondisi yang berlaku (lihat fasilitas mitra pebisnis poin 9)

POIN/NILAI PROMO PERDANA (NP2)

Perusahaan memberikan kepada mitra Nilai Promo Perdana (NP2) yang dapat ditukarkan dengan hadiah promo perdana  (bisa berubah tergantung ketersediaan/kondisi produk) sesuai  tabel yang berlaku dan tercantum di web resmi perusahaan.

CONTOH TABEL PRODUK PROMO PERDANA YANG BERLAKU MULAI JANUARI 2015

promo_perdana

BENEFIT MITRA PEBISNIS

1. Komisi Penjualan Langsung (referral)

Perusahaan akan memberikan komisi penjualan langsung kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil menjual langsung paket lisensi PayTren sebesar Rp. 75.000,00 per HU (hak usaha) terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit (lihat Gambar).
ele3

2. Komisi Leadership

Perusahaan akan memberikan komisi Leadership sebesar Rp25.000,00*) yang terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit setiap terbentuk/bertumbuh 1 (satu) mitra pebisnis pada masing masing grup komunitas pebisnis langsung dari ANDA ( grup kiri dan grup kanan jika digambarkan dalam struktur organisasi/jaringan)
*) dihitung berdasarkan index untuk menjaga maksimal payout sebesar 40% sesuai permendag no. 32 Tahun 2008. Maksimum pertumbuhan masing masing grup komunitas (kiri dan kanan) yang dihitung per hari adalah 12 mitra pebisnis
ele4

3. PROMO Komisi Pengembangan Penjualan Langsung

Perusahaan akan memberikan komisi pengembangan penjualan sebesar Rp 2.000,00 per lisensi, apabila mitra pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimum 10 turunan/generasi) membeli lebih dari satu lisensi atau berhasil menjual  paket PayTren (berapapun lisensinya)
ele5

4. Komisi Pengembangan Komunitas

Perusahaan  memberikan komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,- untuk setiap  Mitra Pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimal 10 turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership
ele6

5. Cashback Transaksi

Perusahaan membagikan cashback dari setiap transaksi pribadi dan transaksi komunitas Anda dengan besaran dalam bentuk prosentase dari fee yang diperoleh dari setiap biller/merchant/bank yang bekerjasama dengan perusahaan dengan syarat dimana Anda wajib melakukan transaksi minimal 1x trx/bulan
Yang dimaksud dengan komunitas Anda disini adalah mitra pengguna dan mitra pebisnis yang Anda refferensikan hingga maksimal 10 turunan/generasi dengan sistim pass up/compress (contoh: jika ada turunan ke 3 tidak melakukan tranksaksi maka turunan ke 4 akan dihitung sebagai turunan ke 3, dst hingga maksimal 10 turunan)
ele7
Cashback dihitung perhari  dari tanggal 1 sampai tanggal 30/31 dan dibayarkan tanggal 15 setiap bulannya. Contoh perhitungan prosentasi cashback silahkan lihat di http://www.paytren.co.id/tabel-cashback-tagihan/

PROMO REWARD 2015

Promo ini berlaku bagi mitra PayTren dimana 2 (dua) group/komunitas pebisnis yang terbentuk langsung dalam struktur organisasi/jaringan ANDA (grup kiri dan grup kanan) masing masing mencapai target omset yang ditentukan perusahaan.
Pengertian Ujrah menurut Hendro Wibowo, dkk (2008) kurang lebih adalah “setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia yang memiliki nilai harta (maal) atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan
Selama tahun 2013 sampai dengan 2014, perusahaan mengalami pembayaran yang lebih banyak dari semestinya (overpay), dan berdasarkan anjuran dari APLI serta evaluasi yang dilakukan, maka perusahaan menetapkan promo yang menjunjung tinggi keseimbangan antara perusahaan dan mitra PayTren dan diharapkan berdampak positif/sehat untuk keberlangsungan perusahaan.
Reward 2016
Reward 2016
Keterangan:
  • Omset dihitung berdasarkan jumlah penjualan lisensi didalam komunitasnya
  • Promo Ujrah/Hadiah/Reward tidak dapat diuangkan
  • Pajak Ujrah/Hadiah/Reward ditanggung oleh perusahaan
  • Perusahaan tidak pernah meminta uang muka untuk pencairan UJRAH ini (hati-hati penipuan lewat sms atau media apapun)

 PENTING!

  1. Ju’alah/Komisi dalam bentuk Cash akan ditransfer ke rekening Mitra setiap hari Rabu dengan nominal minimal Rp 150.000,- dikurangi biaya admin 10persen
  2. Ju’alah/Komisi dalam bentuk Pulsa akan diterima Mitra setiap hari Rabu dengan nilai nominal minimal Rp 50.000,- dikurangi biaya admin 10 persen
  3. Perhitungan Ju’alah/Komisi/CashBack (Lisensi) dimulai dari periode Senin sd Minggu pk 23.59 WIB waktu server

No comments:

Post a Comment