loading...

Monday, 14 October 2013

Falah Sebagai Tujuan Hidup



Konsep Dasar Ekonomi Islam
Bab ini menjelaskan pandagan islam terhadap permasalahan ekonomi, termasuk aspek bagaimana islam memandang tujuan hidup manusia, memahami permasalahan hidup dan ekonomi dan bagaimana islam memecahkan masalah ekonomi.
a.      Tujuan Hidup
Masalah ekonomi hanyalah merupakan satu bagian dari aspek kehidupan yang diharapkan akan membawa manusia kepada tujuan hidupnya. Oleh karena itu, ada tiga hal pokok yang diperlukan untuk memahami bagaimana mencapai tujuan hidup.
1.      Falah sebagai Tujuan Hidup
    Falah berasal dari bahasa Arab dari kata aflaha-yuflihu yang berarti kesuksesan, kemuliaan atau kemenangan. Dalam pengertian literal, falah adalah kemuliaan dan kemenangan, yaitu kemuliaan dan kemenangan  dalam hidup. Istilah falah menurut islam diambil dari kata-kata al-qur’an, yang seiring dimaknai sebagai keberuntungan jangka panjang, dunia dan akhirat, sehingga tidak hanya memandang aspek material namun justru lebih ditekankan pada aspek spiritual.
     Untuk kehidupan dunia, falah mencakup tiga pengertian, yaitu kelangsungan hidup, kebebasan keinginan, serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk kehidupan akhirat, falah mencakup pengertian kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi, kemuliaan abadi, dan pengetahuan abadi ( bebas dari segala kebodohan).
2.      Mashlahah sebagai Tujuan Antara untuk Mencapai Falah
     Mashlahah adalah segala bentuk keadaan, baik material maupun nonmaterial, yang mampu meningkatkan kedudukan manusia yang paling mulia. Menurut as-shatibi, mashlahah dasar bagi kehidupan manusia terdiri dari lima hal, yaitu agama (dien), jiwa (nafs), intelektual (‘aql), keluarga dan keturunan (nash), dan material (wealth). Kelima hal tersebut  merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu kebutuhan yang mutlak harus dipenuhi agar manusia hidup bahagia di dunia dan akhirat.
     Islam mengajarkan agar manusia menjalani kehidupannya secara benar, sebagaimana telah diatur oleh Allah. Bahkan, usaha untuk hidup secara benar dan menjalani hidup secara benar inilah yang menjadikan hidup seseorang menjadi tinggi. Untuk itu, manusia membutuhkan suatu pedoman tentang kebenaran dalam hidup, yaitu agama( dien).

     Kehidupan jiwa-raga (an nafs) di dunia sangat penting, karena merupakan ladang bagi tanaman yang akan dipanen di kehidupan akhirat nanti. Apa yang akan diperoleh di akhirat tergantung pada apa yang telah dilakukan. Harta material(maal) sangat dibutuhkan, baik untuk kehidupan duniawi maupun ibadah. Manusia membutuhkan harta untuk pemenuhan kebutuhan makanan, minuman, pakaian, rumah, kendaraan, perhiasan sekedarnya dan berbagai kebutuhan lainnya untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Tanpa harta yang memadai kehidupan akan menjadi susah, termasuk menjalankan ibadah.
     Untuk menjaga kontinuitas kehidupan, maka manusia harus memelihara keturunan dan keluarga (nasl). Meskipun seorang mukmin menyakini bahwa horison waktu kehidupan tidak hanya mencakup kehidupan dunia melainkan hingga akhirat, tetapi kelangsungan kehidupan dunia melainkan hingga akhirat, tetapi kelangsungan dunia sangatlah penting.
3.      Permasalahan dalam Mencapai Falah
Adannya berbagai keterbatasan, kekurangan, dan kelemahan yang ada pada manusia serta kemungkinan adanya interpedensi berbagai aspek kehidupan sering kali menjadi permasalahan besar dalam upaya mewujudkan falah. Permasalahan lain adalah kurangnya sumber daya (resources) yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhan atau keinginan manusia dalam rangka mencapai falah.
a.      Ketidakmerataan distribusi sumber daya
     Distribusi sumber daya yang tidak merata antar individu atau wilayah merupakan salah satu penyebab kelangkaan relatif. Terdapat daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam, kaya akan tenaga kerja, tapi juga terdapat pula daerah-daerah yang miskin sumber daya. Dalam jangka pendek, keberagaman penciptaan ini seolah menimbulkan problem kelangkaan relatif, namun dalam jangka panjang di mungkinkan manusia untuk belajar dan melakukan inovasi agar kebutuhannya terpenuhi.

b.      Keterbatasan manusia
     Manusia tercipta sebagai makhluk paling sempurna di antara makhluk lainnya, dengan dibekali nafsu,naluri, akal dan hati. Meskipun demikian, manusia sering kali memiliki keterbatasan dalam memanfaatkan kemampuan yang dimiliki sehingga tidak mampu memanfaatkan sumber daya secara optimal.
c.       Konflik antar tujuan hidup
     Peran ilmu ekonomi sesungguhnya adalah mengatasi masalah ‘kelangkaanrelatif’ ini sehingga dapat dicapai falah, yang diukur dengan mashlaha. Kelagkaan bukanlah terjadi dengan sendirinnya namun bisa juga disebabkan oleh perilaku manusia.
1.      Konsumsi, yaitu komoditas apa yang dibutuhkan untuk mewujudkan mashlahah.
     Masyarakat harus memutuskan komoditas apa yang dibutuhkan, dalam jumlah berapa dan kapandiperlukan sehingga mashlahah dapat terwujud. Pada dasarnya sumber daya dapat digunakan untuk memenuhi berbagai keinginan dan kebutuhan manusia, jadi terdapat pilihan-pilihan alternatif pemanfaatan sumber daya. Ilmu ekonomi berkewajiban untuk memilih pemanfaatan sumber daya untuk berbagai komoditas yang benar-benar dibutuhkan untuk mencapai falah.
2.      Produksi, yaitu bagaimana komoditas yang dibutuhkan itu dihasilkan agar                                   mashlahah tercapai. Masyarakat harus memutuskan siapakah yang akan memproduksi, bagaimana teknologi produksi yang digunakan dan bagaimana mengelola sumber daya sehingga mashlahah dapat terwujud.
3.      Distribusi, yaitu bagaimana sumber daya dan komoditas didistribusikan di masyarakat agar setiap individu dapat mencapai mashlahah.
A.     Islam, Ekonomi Islam, dan Rasionalitas
Ekonomi islam dibangun atas dasar agama islam, karenannya ia bagian yang tak terpisahkan (integral) dari agama islam. Sebagai derivasi dari agama islam, ekonomi islam akan mengikuti agama islam dalam berbagai aspeknya. Islam adalah sistem kehidupan (way of life), dimana islam telah menyediakan berbagai berangkap aturan yang lengkap bagi kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi.
1.      Ekonomi sebagai Bagian Integral dari agama islam
     Secara umum, agama (religion) diartikan sebagai perpersi dan keyakinan manusia terkait dengan eksistensinya, alam semesta, dan peran Tuhan terhadap alam semesta dan kehidupan manusia sehingga membawa kepada pola hubungan dan perilaku manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan alam semesta. Agama merupakan serangkaian ‘’rencana atas perillaku yang didasarkan atas nilai atau norma.” Kesemua definisi tersebut berimplikasi bahwa agama meliputi perilaku manusia, termasuk semua tahap dan aspeknya.
     Ekonomi, secara umum, didefinisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Dengan demikian, ekonomi merupakan suatu bagian dari agama. Ruang lingkup ekonomi meliputi satu bidang perilaku manusia terkait dengan konsumsi, produksi dan distribusi.
      Islam merupakan suatu agama yang memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehidupan, baik hubungan manusia dengan Tuhan, atau manusia dengan sesama makhluk Tuhan. Inilah yang sering disebut dengan implementasi Islam secara kaffah (menyeluruh).
Pengertian implementasi islam secara kaffah ini adalah (a) ajaran islam dilaksanakan secara keseluruhan, jadi tidak diambil beberapa bagian saja secara parsia, dan (b) meliputi seluruh aspek kehidupan, yaitu seluruh aspek kehidupan harus dibingkai ajaran islam.
2.      Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Islam
Ekonomi islam sebenarnya telah muncul sejak islam itu dilahirkan. Ekonomi islam lahir bukanlah sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri melainkan bagian integral dari agama islam. Sejak abad ke-8 telah muncul pemikiran-pemikiran ekonomi islam secara persial, misalnya peran negara dalam ekonomi, kaidah berdagang, mekanisme pasar, dan lain-lain, tetapi pemikiran secara komprehensif terhadap sistem ekonomi islam sesungguhnya baru muncul pada pertengahan abad ke-20 dan semakin marak sejak dua dasawarsa terakhir.
     Pada intinya ekonomi islam adalah suatu cabang pengetahuan yang berupaya untuk memandang,menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara islami. Dalam pandagan islam ilmu pengetahuan adalah suatu cara yang sistematis untuk memecahkan masalah kehidupan manusia yang mendasarkan segala aspek tujuan (ontologis), metode penurunan kebenaran ilmiah (epistemologis), dan nilai-nilai (aksiologis) yang terkandung pada ajaran islam. Secara singkat, ekonomi islam dimaksudkan untuk mempelajari upaya manusia untuk mencapai falah dengan sumber daya yang ada melalui mekanisme pertukaran. Definisi ekonomi islam dari beberapa ekonom muslim terkemuka saat ini.
a.       Ekonomi islam merupakan ilmu ekonomi yang diturunkan dari ajaran al-qur’an dan sunnah. Segala bentuk pemikiran ataupun praktik ekonomi yang tidak bersumberkan dari alquran dan sunnah tidak dapat dipandang sebagai ekonomi islam. Untuk dapat menjawab permasalahan kekinian yang belum dijelaskan dalam alquran dan sunnah, digunakan metode fiqh untuk menjelaskan apakah fenomena tersebut bersesuaian dengan ajaran alqur’an dan sunnah ataukah tidak. Dalam hal ini, ekonomi islam akan dipandang lebih bersifat normatif ketika perkembangan ilmu ekonomi islam  belum didukung oleh praktik. Dalam hal ini, ekonomi islam dianggap tidak memiliki kekurangan dan selalu dianggap benar. Kegagalan dalam memecahkan masalah ekonomi empiris dipandang bukan sebagai kelemahan ekonomi islam, melainkan kegagalan ekonom dalam menafsirkan Al-qur’an dan sunnah. Beberapa ekonom muslim cenderung menggunakan definisi dan pendekatan ini adalah Hazanuzzaman (1984) dan Metwally ( 1995).
b.      Ekonomi islam merupakan implementasi sistem etika islam dalam kegiatan ekonomi yang ditunjukkan untuk pengembangan moral masyarakat. Dalam hal ini, ekonomi islam bukanlah sekedar memberikan justifikasi hukum terhadap  fenomena ekonomi yang ada, namun lebih menekankan pada pentingnya spirit islam dalam setiap aktivitas ekonomi. Perbedaan pandangan muncul dalam mengedifinisikan spirit dasar islam yang terkait dengan ekonomi.
c.       Spirit inilah yang kemudian menjadi dasar penurunan ilmu ekonomi. Beberapa ekonom yang menggunakan pendekatan ini adalah Mannan (1993), Ahmad (1992) dan Khan (1994).
d.      Ekonomi islam merupakan representasi perilaku ekonomi umat muslim untuk melaksanakan ajaran islam secara yang menyeluruh. Dalam hal ini, ekonomi islam tidak lain merupakan penafsiran dan praktif ekonomi yang dilakukan oleh umat islam yang tidak bebas dari kesalahan dan kelemahan. Analisis ekonomi setidaknya dilakukan dalam tiga aspek, yaitu norma dan nilai-nilai dasar islam, batasan ekonomi dan status hukum, dan aplikasi dan analisis sejarah. Beberapa ekonomi yang menggunakan pendekatan ini adalah Siddiqie (1992) dan Naqvi (1994).
e.       Beberapa ekonom muslim mencoba mendefinisikan ekonomi islam lebih komprehensif ataupun menggabungkan antara definisi-definisi yang telah ada. Seperti diungkapkan oleh Chapra (2000) choudury bahwa berbagai pendekatan dapat  digunakan untuk mewujudkan ekonomi islam, baik pendekatan historis, empiris ataupun teoretis. Namun demikian, pendekatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia sebagaimana yang dijelaskan oleh islam, yaitu falah yang bermaknakan kelangsungan hidup, kemandirian, dan kekuatan untuk hidup.

3.      Ekonomi Islam sebagai Suatu Ilmu dan Norma
     Pemahaman tentang terminologi ekonomi positif dan ekonomi normatif merupakan sesuatu yang sangat penting dalam mempelajari ekonomi islam. Keharusan ini didasarkan atas nilai (value) atau norma (norm) tertentu, baik secara eksplisit maupun emplisit. Kemiskinan yang terjadi di negara-negara berkembang  tidak seharusnya semakin memburuk adalah contoh pernyataan normatif.
     Ilmu ekonomi konvensional melakukan pemisahan secara tegas antara aspek positif dan aspek normatif. Pemisahan aspek normatif dan positif mengandung implikasi bahwa fakta ekonomi merupakan sesuatu yang independent terhadap norma; tidak ada kausalitas antara norma dengan fakta.
     Salah satu kritik utama para pemikir islam terhadap ilmu ekonomi konvensional, terutama kapitalisme, adalah adanya kecenderungannya untuk mengklaim bebas nilai (value free), serta mengabaikan pertimbangan moral. kritik ini muncul dari pengamatan berikut ini.
a.       Ilmu ekonomi konvensional cenderung berbicara pada dataran positif (positive economics) dengan alasan menjaga objektivitas ilmu pengetahuan.
b.      Teori, model, kebijakan dan masyarakat ekonomi yang dikembangkan selama 2 abad terakhir berada dalam lingkup tradisi mekanisme.
c.       Tradisi pemikiran neo klasik, yang merupakan mazhab pemikiran ekonomi mainstream saat ini, cenderung menempatkan filsafat individualisme, merkantilisme, dan utililitarianisme sebagai dasar dalam penyusunan teori dan model ekonominya.

B.     Metodologi Ekonomi Islam

     Setelah kita mengetahui tujuan ekonomi islam, yaitu mencapai falah pernyataannya kemudian adalah bagaimana cara-cara yang dibenarkan untuk mencapai falah tersebut? Metodologi ekonomi islam diperlukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana dan apakah syarat suatu perilaku atau perekonomian dikatakan benar menurut islam.
1.      Konsep Rasionalitas Islam
     Setiap analisis ekonomi selalu didasarkan atas asumsi mengenai perilaku para pelaku ekonominya. Secara umum sering kali diasumsikan bahwa dalam pengambilan keputusan ekonomi, setiap pelaku selalu berpikir, bertindak dan bersikap secara rasional.
Termonologi rasionalitas merupakan terminologi yang sangat longgar. Argumentasi apa pun yang dibangun, selama hal tersebut memenuhi kaidah-kaidah logika yang ada, dan oleh karenanya dapat diterima akal, maka hal ini dapat dianggap sebagai bagian dari ekspresi rasionalitas. Oleh karena itu, terminologi rasionalitas dibangun atas dasar kaidah-kaidah yang diterima secara universal dan tidak perlu dilakukan pengujian untuk membuktikan kebenarannya, yang disebut sebagai aksioma.
Aksioma-aksioma ini akan diposisikan sebagian acuan dalam pengujian rasionalitas dari suatu argumen atau perilaku.



a.      Setiap pelaku ekonomi bertujuan mendapatkan mashlahah
1.      Mashlahah yang lebih besar lebih disukai dari pada yang lebih sedikit.
Mashahah yang lebih tinggi jumlah atau tingkatnya lebih disukai dari pada mashahah yang lebih rendah jumlah atau tingkatnya atau monotonicity mashlahah yang lebih besar akan memberikan kebahagiaan yang lebih tinggi, karenanya lebih disukai daripada mashahah yang lebih kecil.
2.      Mashlahah diupayakan terus meningkat sepanjang waktu.
Konsep ini sering disebut dengan quasi concavity, yaitu situasi mashalah yang menunjukkan pola non-drecreasing. Karena jika nya tersebut, sebab sedikit tidaklah menyenangkan dan dapat menurunkan mashalah hidupnya. Selanjutnya ia bersedia mengeluarkan sejumlah pengorbanan tertentu misalnya olahraga, vaksinasi, dan lain-lain agar tidak jatuh sakit lagi dan lebih sehat dimasa depan agar mashalah hidupnya semakin meningkat atau setidaknya tetap.
b.      Setiap pelaku ekonomi selalu berusaha untuk tidak melakukan kemubaziran (non-wasting)
     Perilaku mencegah wasting ini diingikan oleh setiap pelaku karena dengan terjadinya kemubaziran berarti telah terjadi pengurangan dari sumber daya yang dimiliki tanpa konpesansi berupa hasil yang sebanding.
c.       Setiap pelaku ekonomi selalu berusaha untuk meminumkan resiko ( risk aversion)
 Resiko adalah sesuatu yang tidak menyenagkan dan oleh karenaya menyebabkan menurunkan mashlahah yang diterima. Hal ini merupakan konsequensi dari aksioma monotonocity dan quasi concavity. Namun, tidak semua resiko dapat dihindari atau diminimumkan.
 Hanya risiko yang  dapat diantisipasi (anticipated risk)saja yang dapat dihadiri atau diminimumkan. Risiko dibedakan menjadi:
1.      Risiko yang bernilai (worthed Risk)
Resiko ini mengandung dua elemen yaitu risiko (risk) dan hasil (return). Kedua istilah ini muncul karena dalam hal-hal tertentu hasil selalu terkait dengan resio, di mana keduannya dapat sepenuhnya diantisipasi dan dikalkulasi seberapa besar peluang dan nilainya.Jika mashlahah yang diterima lebih lebih besar dari risiko, yaitu pengorbanan, maka pengorbanan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hal yang sei-sia dan karennya tidak bertentangan dengan aksioma non-wasting. Dalam hal ini mashlahah yang positif berarti juga tidak bertentangan dengan aksioma monotonocity.
2.      Risiko yang tak bernilai (Unworthed Risk)
Ketika nilai hasil yang diharapkan lebih kecil dari risiko yang ditanggung `ataupun ketika resiko dan hasil tersebut tidak dapat diantisipasi dan dikalkulasi. Dengan kata lain, hanya jenis resiko inilah yang setiap pelaku berusaha untuk menghindari.
d.      Seriap pelaku ekonomi diharapkan pada situasi ketidakpastian
      Ketidakpastian dapat menurunkan mashlahah yang diterima. Kemunculan risiko dalam banyak hal dapat diantisipasi melalui gejala yang ada. Gejala yang dimaksud disini adalah adanya ketidakpastian (uncertainty). Dengan begitu suatu ketidakpastian banyak diindentikkan dengan resiko itu sendiri, atau ketidakpastian dianggap sebagai dual dari resiko. Oleh karena itu, situasi ketidakpastian juga dianggap sebagai situasi yang dapat menurunkan nilai mashlahah.
e.       Setiap pelaku berusaha melengapi informasi dalam upaya meminimumkan risiko
 Hal ini kemudian digunakan untuk mengkalkulasi apakah suatu risiko masuk dalam kategori worthed atau unworthed sehingga dapat ditentukan keputusan apakah akan menghadapi risiko tersebut ataumenghindarinya.
Informasi ini dapat digali melalui fenomena kejadian masa lalu ataupun petunjuk/informasi yang diberikan pihak tertentu.
     Di samping aksioma-aksioma yang bersifat universal diatas, juga terdapat aksioma lain yang merupakan sesuatu yang diyakini dalam islam,antara lain :
a.       Adanya kehidupan setelah mati
b.      Kehidupan akhirat merupakan akhir pembalasan atas kehidupan di dunia
c.       Sumber informasi yang sempurna hanyalah Alquran dan sunnah

3.      Etika dan rasionalitas Ekonomi islam
     Secara umum, moral didefinisikan sebagai standar perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat (benar) ataukah tidak (salah). Filosofi atas suatu standar moral setiap masyarakat dapat berbeda-beda, dan alasan inilah yang dikenal dengan istilah etika. Ekonomi islam mempelajari perilaku perilaku pelaku ekonomi yang rasional islam, sebagaimana dijelaskan subbab sebelumnya. Oleh karena itu, standar moral suatu perilaku ekonomi didasarkan pada ajaran islam dan bukan semata-mata didasarkan atas nilai-nilai yang dibangun oleh kesepakatan sosial.
4.      Syariah, Fiqh, dan Ekonomi Islam
Fungsi syariah islam yang kedua adalah memberikan kontrol terhadap perilaku manusia agar manusia terselamatkan dari tindakan yang merugikan, yaitu menjauhkan dari falah. Dalam hal ini, syariah lebih dikenal sebagai fiqh atau hukum islam yang berisikan kaidah yang menjadi ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia. Fiqh islam dipergunakan sebagai satu-satunya pedoman yang digunakan untuk menilai tindakan benar atau salah.
Syariah, oleh para ahli hukum islam, diartikan sebagai “seperangkat pengaturan atau ketentuan dari Allah untuk manusia yang disampaikanmelalui rasul-nya,’’untuk memahami makna syariah diperlukan tiga hal mendasar, yaitu keimanan, moral dan fiqh serta kodifikasi hukum.
Fiqh merupakan pemahaman terhadap aturan syariah secara praktis yang diturunkan dari bukti-bukti tertentu. Dalam fiqh, suatu perilaku dikatagorikan menjadi legal atau ilegal, atau halal dan haram, sedangkan dalam syariah terdapat lebih banyak kategori dalam menilai suatu perilaku.
Sumber hukum atau fiqh yang diakui ahli hukum islam terdiri dari sumber yang mutlak kebenarannya dan sumber yang memungkinkan dilakukannya rekodifikasi yang mengikuti perkembangan zaman. Sumber pertama adalah Al-qur’an, sunnah,ijma ( kesepakatan bersama ulama dalam memutuskan suatu masalah ) dan qiyas (analogi terhadap masalah terhadap hukum yang terdapat dalam alquran atau sunnah). Sumber fiqh kedua adalah sumber-sumber yang masih dimungkinkan terjadinnya perbedaan pendapat ataupun perbedaan dalam praktik. Sumber-sumber ini adalah istihsan (pertimbangan kepentingan hukum), maslahah mursalah (pertimbangan kepentingan umum), istishab (meneruskan hukum yang sudah berjalan sebelum munculnya hukum baru), dan ‘Urf (membiarkan tradisi yan tidak bertentangan dengan syariah).
Secara garis besar, beberapa kaidah pokok yan harus dipegang dalam fiqh islam yaitu sebagai berikut:
a.       Pada dasarnya setiap bentuk muamalah adalah dibolehkan kecuali jika terdapat larangan dalam Alquran atau sunnah.
b.      Hanya Allah –lah yang berhak mengharamkan & menghalalkan suatu hal. Manusia hanya memiliki hak untuk ber-ijtihad, yaitu menafsirkan atas apa yang dijelaskan oleh Alquran dan sunnah.
c.       Sesuatu yang bersifat najis dan merusak harkat manusia dan lingkungan adalah haram.
d.      Sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram adalah haram.
e.       Tujuan atau niat baik tidak dapat membuat haram menjadi halal
f.       Halal dan haram adalah berlaku bagi siapapun yang muslim, berakal dan merdeka.
g.       Keharusan  dalam menentukan skala prioritas dalam pengambilan keputusan, yaitu:
1). Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mencari kebaikan.
2). Kepentingan sosial dan luas diutamakan daripada kepentingan individu yang sempit.
3). Manfaat kecil dapat dikorbankan untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar
4). Bahaya kecil dapat dikorbankan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.
5.      Kerangka metodologi Ekonomi Islam
a.       Kebenaran dan kebaikan
Pola berpikir seperti ini telah mendominasi pada hampir setiap proses penentuan kebenaran dalam semua cabang ilmu pengetahuan yang ada pada saat ini. Dalam proses yang disebut induksi ini, ilmuwan biasannya melakukan percobaan berulang-ulang untuk menguji suatu hipotesis. Dengan bantuan statistika, ilmuwan mengumpulkan data, yang dianggap sebagai representasi dunia nyata, yang kemudian digunakan untuk menguji hipotesis.
     Proses pengujian hipotesis seperti ini masih dimungkinkan adanya kesalahan sehingga kesimpulan akhirnya mengandung kekeliruan. Statistika disebut sebagai kekeliruan yang terjadi sebagai akibat ditolaknya suatu hipotesis yang benar. Kekeliruan ini selalu diasumsikan terjadi dalam setiap pengujian.
b.      Metodelogi ilmu alam versus metodologi ilmu sosial
     Jika seseorang mengamati perilaku alam ini, maka dia akan mendapati adanya aturan-aturan atau hukum-hukum yang konsisten yang kemudian dianggap sebagai suatu teori yang benar. Kalau ternyata pada kesempatan berikutnya hal ini dinyatakan keliru dengan terungkapnya fakta baru, maka kekeliruan ini murni disebabkan terbatasnya kemampuan manusia dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
     Tidak demikian halnya pada area ilmu sosial dimana ilmu ekonomi termasuk di dalamnya. Kesalahan terbesar dari metodologi yang dikembangkan selama ini dalam ilmu ekonomi adalah mengidentikkan ekonomi dengan proses yang terjadi dalam ilmu fisika ( Chapra, 2000). Mekanisme hubungan antara berbagai variabel yang terbentuk dalam ilmu ekonomi dipercayai sebagai pola yang pasti. Anggapan tentang kepastian inilah yang telah menjebak ilmu ekonomi dalam perangkap determinisme.
     Selain itu, perbedaan yang terjadi dalam keputusan yang diambil disebabkan karena input yang mereka pakai dalam proses pengambilan keputusan adalah berbeda. Input terhadap decision rule ini berupa informasi, nilai dan kepercayaan dan berbagai hal menyangkut kehidupan pribadi.
c.       Objek Ekonomi Islam
AL-qur’an& sunnah
     Sesuai dengan prinsip yang dikembangkan pada gambar 1.4, maka jika perilaku yang ideal, atau paling tidak mendekati ideal, sebagaimana diresepkan oleh islam ( Al-quran dan sunnah) dapat diobservasi betapapun sedikit jumlahnya, maka tetap diyakini hal ini sebagai suatu kebenaran dan sekalaligus
Ushul  & Qawai
Fiqh muamalat
     Peran ilmu ekonomi iqh  mmmmmmmmmmmmmuMuamalat
Konsumsi
Produksi
Distribusi
Makro ekonomi
Syariah
Akhlaqqq
-          Nilai Ekonomi Islam
-          Prinsip Ekonomi Islam
MetodeDeduktif
Teori Ekonomi
Aqidah
Sejarah          Islam
Realitas ekonomi
Metode induksi

No comments:

Post a Comment