BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran
barang dan jasa yang alamiah dan telah berlansung sejak peradaban awal manusia.
Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik
ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan
adanya peranan pasar yang besar. Pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat (fair play),kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
adanya peranan pasar yang besar. Pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat (fair play),kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
Bagian awal bab ini memaparkan bagaimana
Rasulullah menghargai mekanisme pasar sebagai sebuah sunnatullah yang harus dihormati. Pandangan tentang pasar dan harga
dari beberapa pemikir besar Muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun,
Ibn Taimiyah juga diungkap, pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar ternyata
sangat ‘canggih’ dan tergolong ‘futuristik’ jika dipandang pada masanya.
Pemikiran-pemikiran mereka tentu saja merupakan kekayaan khasanah intelektual
yang sangat berguna pada masa kini dan masa depan.
1.2 Rumus Masalah
Dari latar belakang diatas dapat
dirumuskan bagaimana Rasulullah menghargai mekanisme pasar sebagai sebuah sunnatullah yang harus dihormati?
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana proses
mekanisme kerja pasar serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses
tersebut?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pasar pada Masa
Rasulullah
Pasar memegang peranan penting dalam
perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah Saw, dan Khulafaurrasyidin.
Bahkan, Muhammad Saw, sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian
pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada usian 7 tahun, Muhammad
diajak oleh pamannya Abu Thallib berdagang ke negeri Syam. Kemudian sejalan
dengan usianya yang semakin dewasa, Muhammad semakin giat berdagang, baik
dengan modal sendiri ataupun bermitra dengan orang lain. Kemitraan, baik dengan
system mudharabah atau musyarakah, dapat dianggap cukup popular
pada masyarakat Arab pada waktu itu. Salah satu mitra bisnisnya adalah
Khadijah seorang wanita pengusaha yang cukup disegani di Makkah, yang
akhirnya menjadi istri beliau. Berkali-kali Muhammad terlibat urusan dagang ke
luar negeri (Syam, Syria, Yaman, dan lain-lain) dengan membawa modal dari
Khadijah. Setelah menjadi suami Khadijah pun Muhammad juga tetap aktif
berbisnis, termasuk berdagang di pasar-pasar lokal sekitar kota Makkah.
Muhammad adalah seorang pedagang profesional
dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, ia mendapat julukan ‘al-amin’ (yang
terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Muhammad memang tidak lagi menjadi
pelaksana bisnis secara aktif karena
situasi dan kondisinya yang tidak
memungkinkan. Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah, Rasulullah Saw dan
masyarakat muslim mendapat gangguan dan teror yang berat dari masyarakat kafir
Makkah (terutama suku Qurais, suku Rasulullah Saw sendiri) sehingga perjuangan
dan dakwah merupakan prioritas ketika masyarakat Muslim telah ber-hijrah
(bermigrasi) ke Madinah, peran Rasulullah bergeser menjadi pegawas pasar atau al-muhtasib. Beliau mengawasi jalannya
mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap dapat berlansung secara
islami.
Pada saat itu mekanisme pasar sangat di
hargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat
harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi
karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak di barengi dengan
dorongan-dorongan monopolistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk
tidak menghormati harga pasar. Pada saat itu para sahabat berkata, “ wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita!” Beliau menjawab, “Allah itu
sesungguhnya adalah penentu harga,
penahan, pencurah, serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku
di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal
darah dan harta.”
Dalam
hadis di atas jelas dinyatakan bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatulah) yang haru dijunjung tinggi.
Tak seorang pun secara individual dapat memengaruhi pasar, sebab pasar adalah
kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah.
2.2 Pasar Dalam Pandangan Sarjana
Muslim
·
Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf
(731-798 M)
Ia
telah menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam
menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak
ia katakan secara ekplisit.
Masyarakat
luas pada masa itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh
jumlah penawarnnya saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang,
maka harga akan mahal, sebaliknya jika tersedia banyak barang, maka harga akan
murah.
·
Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazali
(1056-1111 M)
Dalam penjelasannya tentang proses
terbentuknya suatu pasar ia menyatakan, “dapat saja petani hidup dimana
alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu
hidup di mana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara alami mereka akan saling
memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan
makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini
menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami orang akan terdorong untuk
menyediakan tempat penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat ini lah
yang kemudian di datangi pembeli sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga
terbentuklah pasar.
·
Pemikiran Ibn Taimiyah
Ibn Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan
harga tidak selalu di sebabkan oleh ketidakadilan (zul/injustice) dari para pedagang/penjual, sebagaimana banyak
dipahami orang pada waktu itu. Ia menunjukkan bahwa harga merupakan hasil
interaksi hukum permintaan dan penawaran yang terbentuk karena berbagai faktor
yang kompleks. Dalam Al-Hisbah-nya, Ibn Taimiyah membantah anggapan ini dengan
mengatakan.”Naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya
ketidakadilan (zulm/injustice) dari
beberapa bagian pelaku transaksi. Terkadang penyebabnya adalah defisiensi dalam
produksi atau penurunan terhadap barang yang minta, atau tekanan pasar. Oleh
karena itu, jika permintaan terhadap barang-barang tersebut menaik sementara
ketersediaannya/penawarannya menurun, maka harganya akan naik. Sebaliknya, jika
ketersediaan barang-barang menaik dan permintaan terhadapnya menurun,maka harga
barang tersebut akan turun juga.
·
Mekanisme Pasar Menurut Ibn Khaldun
(1332-1383 M)
Pemikiran Ibn Khaldun tentang pasar
termuat dalam buku yang memuat monumental, Al-Muqadimah,
terutama dalam bab “hargaa-harga di Kota-kota” (prices in Tows). Ia membagi barang-barang menjadi dua kategori,
yaitu barang pokok dan barang mewah. Menurutnya, jika suatu kota berkembang dan
jumlah penduduknya semakin banyak, maka harga barang-barang pokok akan menurun
sementara harga barang mewah akan menaik. Hal ini di sebabkan oleh
meningkatknya penawaran bahan pangan dan barang poko lainnya sebab barang ini
sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang sehingga pengadaan akan di
prioritaskan.
Sementara itu, harga barang mewah akan
naik sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan peningkatan
permintaan barang mewah ini. Di sini, Ibn Khaldun sebenarnya menjelaskan
pengaruh permintaan dan penawaran terhadap tingkat harga. Secara lebih rinci,
juga menjelaskan pengaruh persaingan di antara para konsumen dan meningkatnya
biaya-biaya akibat perpajakan dan pungutan-pungutan lain terhadap tingkat
harga.
BAB III
KEKUATAN
PASAR MENURUT EKONOMI ISLAM
3.1 Permintaan
Permintaan merupakan
salah satu elemen yang menggerakkan pasar. Istilah yang digunakan oleh Ibn
Taimiyah untuk menunjukkan permintaan ini adalah keinginan. keinginan muncul
pada konsumen sesungguhnya merupakan sesuatu yang kompleks, dikatakan berasal
dari Allah. Namun , pada dasarnya faktor-faktor yang memengaruhi permintaan dapat kita uraikan
sebagai berikut:
Ø Harga
barang yang bersangkutan meliputi:
1. Efek
Subsitusi
2. Efek
Pendapatan
Ø Pendapatan
konsumen
Ø Harga
barang lain yang terkait
Ø Selera
konsumen
Ø Ekpektasi
(Pengharapan)
Ø Maslahah
3.2 Kurva Permintaan
P
18
10
D
8
9 Q
(Gambar 2.1)
Kurva Permintaan
Kurva
pada gambar 2.1 menunjukkan hubungan antara harga dan jumlah barang yang
diminta. Dengan kata lain, perubahan jumlah barang yang diminta disebabkan oleh
perubahan harga semata. Dengan demikian kurva ini merepresentasikan hukum
permintaan di mana jika harga turun dari delapan belas menjadi sepuluh, cateris paribus,maka jumlah barang yang diminta akan meningkat dari
delapan menjadi Sembilan belas.
3.3 Kurva Perubahan
Permintaan karena Faktor Selain Harga
P
18 A
10 B
D12
D11
13
24 Q
(Gambar 2.2 ) Kurva Permintaan dengan Kenaikan
Pendapatan
Kurva
di atas menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan dari I1 menjadi I2
menyebabkan kurva permintaan bergeser ke arah kanan dari D11 ke
D12. Dengan cara ini kita juga bisa menunjukkan efek dari penurunan
pendapatan pada permintaan. Sebagai contoh di sini, anggap pendapatan konsumen
turun dari I1 menjadi I3. Dengan cara yang sama kita bisa
tunjukkan hal ini pada kurva gambar 2.3
P
D11
D13
Q
(Gambar 2.3)
Kurva
Permintaan dengan Penurunan Pendapatan
3.4 Penawaran
Dalam khasanah pemikiran ekonomi islam
klasik, pasokan (penawaran) telah dikenali sebagai kekuatan penting di dalam
pasar. Ibn Taimiyah, misalnya, mengistilahkan penawaran ini sebagai
ketersediaan barang di pasar. Dalam pandagannya, penawaran dapat berasal dari
impor dan produksi lokal sehingga kegiatan ini dilakukan oleh produsen maupun
penjual.
·
Mashlahah
Pengaruh
mashlahah terhadap penawaran
pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen. Jika jumlah
mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat, maka
produsen Muslim akan memperbanyak jumlah produksinya, cateris paribus.
·
Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi
modal yang pada akhirnya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah sebagai berikut:
Ø Harga
barang
Ø Biaya
produksi
·
Kurva
Pasokan (Penawaran)
P S
40
30
100 120
Q
(Gambar
2.4)
Kurva Pasokan (Penawaran)
Kurva pasokan sebagaimana ditunjukkan di
atas menunjukkan perilaku dari agen yang selalu berusaha untuk memperoleh mashlahah yang maksimum. Kurva diatas
menunjukkan hubungan antara harga, dan jumlah barang yang di pasok. Semakin
tinggi tingkat harga, maka semakin tinggi jumlah yang ditawarkan oleh produsen.
Demikian pula sebalikmya, semakin rendah tingkat harga semakin rendah pula
jumlah yang ditawarkan.
BAB
IV
KESEIMBANGAN
PASAR
4.1 Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan atau equilibrium menggambarkan
suatu situasi di mana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan
penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variabel yang
terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sudah tidak lagi berubah.
4.2 Proses Terjadinya
Keseimbangan
Proses terjadinya keseimbangan dalam
pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik permintaan ataupun penawaran.
Misalnya, kita anggap proses awal berasal dari sisi permintaan. Permintaan
tinggi yang tidak bisa dipenuhi oleh pasokan akan menyebabkan adaya kelangkaan suatu barang yang langka,
maka akan menyebabkan harga barang tersebut akan meningkat.
Sempurnakanlah
takaran dan timbangan
v “penuhilah takaran apabila kamu
menakar dan timbanglah dengan jujur dan lurus. Yang demikian itu lebih baik dan
sebaik-baiknya kesudahan”(Al-Isra’:35)
v “Celakalah orang-orang yang mengurangi takaran, dengan cara apabila
mereka membeli mereka minta di lebihkan, dan apabila mereka menimbang untuk
orang lain maka mereka kurangi. Tidakkah mereka menyangka bahwa mereka akan di
bangkitkan (setelah mati)”(Al-Muthaffifin:1-6)
v Sempurnakanlah takaran dan
timbangan, dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan
timbangan-nya.”(Al-A’raf: 85)
P
D1 S1
P1
P2
P3
P4
Q
QD1 QD2 QD3 QS=QD QS2
QS1 QD3
(Gambar 2.5)
Proses
Mencapai keseimbangan Pasar
4.3 Perubahan Keseimbangan
keseimbangan
yang telah tercapai dalam pasar sebagaimana di sebut diatas akan tetap bertahan
sampai pada akhirnya terjadi perubahan yang bersifat kejutan pada salah satu
atau bahkan kedua kekuatan yang ada dalam pasar.
·
Perubahan
Berasal dari Sisi Permintaan
P
S
PE2 B
PE1
A
D2
D1
QE1 QE2 Q
(Gambar 2.6) Perubahan Keseimbangan Pasar Disebabkan
oleh Kenaikan Pendapatan
·
Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran
P
S1
S2
PE2 A
A’
PE1
B
0 QE1 QE2 QS2 Q
(Gambar 2.7)
Perubahan Keseimbangan Pasar Disebabkan Oleh Turunnnya
Harga Input
·
Perubahan
Berasal dari Sisi Permintaan dan Penawaran
P
S1
S2
PE2 B
PE1
A
D2
D1
QE1 QE2
Q
(Gambar 2.8)
Perubahan Keseimbangan Pasar Disebabkan Oleh Interaksi
Permintaan dan Penawaran
BAB
V
KETIDAKSEMPURNAAN
BEKERJANYA PASAR
5.1 Penyimpangan Terstruktur
Struktur atau bentuk organisasi pasar
akan menganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur
pula. Struktur pasar yang dimaksudkan adalah monopoli, duopoli, oligopoli, dan
kompetisi monopolistik. Dalam monopoli, misalnya, terdapat halangan untuk
masuk (entry barrier) bagi perusahaan lain yang ingin memasuki pasar
sehingga tidak terdapat persaingan antarprodusen. Produsen monopolis dapat saja
mematok harga tinggi untuk memperoleh keuntungan di atas normal (monopolistic rent).
5.2 Penyimpangan Tidak
Terstruktur
Faktor-faktor insidental
dan temporer yang menganggu mekanisme pasar. Beberapa contoh hal ini adalah
usaha sengaja menimbun untuk menghambat pasokan barang agar harga pasar menjadi
tinggi (ikhtikar), penciptaan
permintaan semu untuk menaikkan harga (najasyi),
penipuan kuantitas, kualitas, harga, atau waktu penerimaan barang (tadlis), kolusi para pedagang untuk
membuat harga di atas harga normal (bai
al-hadir lil badi), dan lain-lain.
5.3
Ketidaksempurnaan Informasi dan Penyesuaian
Ketidaksempurnaan pasar
juga bisa muncul disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki
para pelaku pasar (penjual dan pembeli) informasi merupakan hal penting sebab
ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan. Produsen berkepentingan untuk untuk
mengetahui seberapa besar permintaan pasar dan tingkat harganya dan teknologi
yang tersedia, dan lain-lain sehingga dapat menawarkan barangnya secara akurat.
BAB
VI
KONSEP
HARGA DAN SOLUSI ISLAM TERHADAP KETIDAKSEMPURNAAN BEKERJANYA PASAR
6.1 Harga yang Adil dalam Islam
Harga
yang adil ini di jumpai dalam beberapa terminologi, antara lain; si’r al-mithl, thaman al-mithl dan qimah
al-adl (harga yang adil) pernah digunakan Rasulullah Saw, dalam
mengomentari kompensasi bagi pembebasan budak, di mana budak ini akan menjadi
manusia merdeka dan majikannya tetap memperoleh kompensasi dengan harga yang
adil atau qimah al-adl (Sahih Muslim).penggunaan
istilah ini juga ditemukan dalam laporan tentang khalifah Umar bin Khattab dan
Ali bin Abi Thalib. Umar bin Khattab menggunakan istilah harga yang adil ini
ketika menetapkan nilai baru atas diyah (denda/uang tebusan darah),setelah
nilai dirham turun sehingga harga-harga naik (Ibn Hanbal).
6.2 Solusi Islam terhadap
Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
Ø Larangan
Ikhtikar
Rasulullah
Saw telah melarang praktik ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun
(hoarding) barang, terutama pada saat
terjadi kelangkaan dengan tujuan untuk menaikkan harga si kemudian hari.
Ø Membuka
Akses Informasi
Beberapa
larangan terhadap praktik penipuan (tadlis)
pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga
transaksi dapat dilakukan dengan sama –sama suka (antaradin minkum) dan adil.
Ø Regulasi
Harga
Regulasi harga
sebenarnya merupakan hal yang tidak popular dalam khasanah pemikiran ekonomi
islam sebab regulasi harga yang tidak tepat justru dapat menciptakan
ketidakadilan. Regulasi harga diperkenankan pada kondisi-kondisi tertentu
dengan tetap berpegang pada nilai keadilan.
6.3 Peranan Pemerintah dalam Mengontrol
Pasar
Al-Mawardi mendefinisikan Al-Hisbah sebagai lembaga yang berfungsi
untuk memerintahkan kebaikan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang hal yang
buruk ketika hal itu telah menjadi kebiasaan umum. Sementara tujuan dari Al-Hisbah menurut Ibn Taimiyah adalah
untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut sebagai
keburukan (al-munkar) di dalam
wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam
wilayah umum khusus lainnya, yang tak bisa dijangkau oleh institusi biasa.
Sementara itu, dengan bahasa yang berbeda tetapi bermakna sama.
BAB VII
PENUTUP
7.1 Kesimpulan
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran
barang dan jasa yang alamiah dan telah berlansung sejak peradaban awal manusia.
Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik
ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan
pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar
sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena
mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya moralitas,
antara lain: persaingan yang sehat (fair
play),kejujuran (honesty), keterbukaan
(transparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah
ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
7.2 Saran
Untuk
lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna, peranan
pemerintah sangat penting. Rasulullah Saw, sendiri telah menjalankan fungsi
sebagai market supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan
untuk peran negara terhadap pasar.
No comments:
Post a Comment