Pasar Uang (Money Market)
adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang
diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang
biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang.
Pasar Uang berbeda dengan
Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange,
misalnya di USA: Bursa Wall Street, New York, di Indonesia: Bursa
Efek Jakarta (Jakarta Stock Exchange), Bursa Efek Surabaya (Surabaya
Stock Exchange).
Pasar Uang sifatnya
abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal,
transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter
Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau
Dealing Room masing-masing peserta.
Sarana yang digunakan dalam melakukan transaksi Pasar Uang dapat berupa:
- Reuters Monitor Dealing Screen (RMDS)
- Telex
- Telepon
- Fax, dan
- Sarana telekomunikasi lainnya yg diperkenankan untuk transaksi tsb.
Transaksi
Pasar Uang dilakukan setiap hari kerja Bank sejak Senin Pagi di
Wellingthon sampai Jum’at sore pk.17.00 waktu New York, beroperasi
selama 24 jam. Khusus untuk di Indonesia terutama mata uang IDR
(Indonesian Rupiah) sesuai atau mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.
Fungsi Pasar Uang
-
Sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
-
Sbg sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, krn di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
Peserta Pasar Uang
- Bank Sentral
- Bank Komersial
- Financial Institution (FI)
- Perusahaan-perusahaan Besar (MNC)
- Individuals
- Broker
Instrumen Pasar Uang yang banyak ditransaksikan di berbagai negara dan diperdagangkan secara internasional antara lain meliputi:
1. Treasury Bills (T-Bills)Sedangkan instrumen Pasar Uang yang diperdagangkan dalam pasar uang di Indonesia saat ini antara lain:
2. Commercial Paper (CP)
3. Negotiable Certificate of Deposits (CDs)
4. Banker’s Acceptance (BA)
5. Bill of Exchange
6. Repurchase Agreement (Repos)
7. Fed Funds (di Amerika Serikat)
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
3. Sertifikat Deposito
4. Commercial Paper (CP)
5. Call Money
6. Wesel dan Promes
7. Repurchase Agreement
8. Banker’Acceptance, dan (BA)
9. Bill of exchange
Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya. Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Oleh karena itu, pasar uang berfungsi untuk menjembatani adanya kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaran dana; menutup kekurangan dengan pinjaman jangka pendek apabila pengeluaran dana melebihi penerimaan; dan penyediaan outlet investasi untuk memperoleh pendapatan bunga bagi unit yang penerimaannya melebihi pengeluaran.
Debitur dan Kreditur dalam Pasar Uang
Menentukan siapa debitur (borrower) dan kreditur (lender) dalam pasar uang agak sulit. Perusahaan atau lembaga-lembaga yang sama sering beroperasi di kedua sisi pasar uang, yaitu dalam waktu yang sama bisa sebagai debitur dan kreditur. Misalnya, sebuah bank umum yang beroperasi di pasar uang akan meminjam dana secara agresif melalui sertifikat deposito dan instrumen utang jangka pendek lainnya; dan pada waktu yang sama bank tersebut memberi pinjaman jangka pendek kepada perusahaan-perusahaan yang sementara sedang mengalami kekurangan dana.
Lembaga-lembaga yang biasanya ikut bermain di dua sisi pasar uang adalah bank-bank besar, lembaga-lembaga keuangan non bank, lembaga-lembaga pemerintah. Bahkan bank-bank sentral dapat menjadi pemasok dana yang agresif di pasar uang dan mengambil posisi sebaliknya pada esok harinya. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasi pasar terbuka.
Tujuan Pasar Uang Bagi Investor
Investor di pasar uang terutama mencari keamanan dan likuiditas disamping peluang untuk memperoleh pendapatan bunga. Hal tersebut disebabkan dana yang diinvestasikan di pasar uang adalah kelebihan dana sementara, dan biasanya dibutuhkan dalam waktu singkat untuk membayar pajak, gaji, deviden dsb. Dengan alasan ini, maka investor di pasar uang sangat sensitif terhadap resiko.
Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan
1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga..
3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan.
4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi engan meminta atau mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).
6. Resiko Politik, ini berkaitan engan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perunangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
Sumber:
- Dunil Z, Kamus Istilah Perbankan Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004
- Riyadi Selamet, Banking Assets and Liability Management, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, 2007
- Siamat Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, Lembaga Penerbit Fakulta Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Kelima, Jakarta, 2005
- Sutojo Siswanto, The Management of Commercial Bank, PT Damar Mulia Pustaka, Edisi Baru, 2007
No comments:
Post a Comment