loading...

Monday 14 October 2013

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam


BAB  I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Ekonomi memiliki karakter  tertentu  yang di bedakan   dengan paham lainnya. Suatu paham termasuk ekonomi ,di bangun oleh suatu tujuan, prinsip, nilai,dan paradigma. Sebagai misal, paham liberaslisme di bangun atas tujuan terwujudnya kebebasan setiap individu  untuk mengembang kan dirinya. Kebebasan ini akan terwujud  jika setiap individu memiliki  kesempatan yang sama untuk berkembang. Oleh karena itu,kesamaan kesempatan  merupakan prinsip  yang akan di pegang yang pada akhirnya akan melahirkan suatu paradigma persaingan  bebas.
Ekonomi islam di bangun  untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan di capai dengan cara cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam.Oleh karena itu, ke semua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis,dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya,dan di topang oleh pilarnya,Tujuan untuk mencapai  falah hanya bisa (Islamic values),dan pilar operasional,yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islam principles).Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi islam dalam suatu paradigma,baik paradigma dalam berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islam lah falh dapat dicapai. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalh tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi  islam memiliki sifat transcendental ( bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.


1.2 Rumus Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan bagaimana konsep karakteristik dan rancang bangun sistem islam?

1.3  Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana ekonomi islam itu di bangun dan cara-cara apa saja yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam.















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi islam adalah sebagaimana tujuan dari syariat islam itu sendiri (maqashid asy syariah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah) inilah kebahagiaan hakiki yang diinginkan oleh setiap manusia, bukan kebahagiaan semu yang sering kali pada akhirnya justru melahirkan penderitaan dan kesengsaraan. Dalam konteks ekonomi, sebagaimana telah di bahas dalam bab 1, tujuan falah yang ingin dicapai oleh ekonomi islam meliputi aspek mikro ataupu makro, mencakup horizon waktu dunia maupun akhirat.
Ekonomi islam tidak sekedar berorientasi dan pembangunan fisik material dari individu, masyarakat dan Negara saja. Tetapi juga memerhatikan pembangunan aspek-aspek lain yang juga merupakan elemen penting bagi kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Pembangunan keimanan merupakan prakondisi yang diperlukan dalam ekonomi islam, sebab keimanan merupakan fondasi bagi seluruh prilaku individu dan masyarakat. Jika keimanan seseorang kokoh dan benar, yaitu memegang islam secara (kaffah), maka niscaya semua muamalah akan baik pula. Keimanan dengan sendirinya akan melahirkan kesadaran akan pentingnya ilmu, kehidupan, harta, dan kelangsungan keturunan bagi kesejahteraan kehidupan manusia. Keimanan akan turut membentuk preferensi, sikap, pengambilan keputusan, dan prilaku masyarakat. Manusia memerlukan pemenuhan kebutuhan keimanan yang benar, yang mampu membentuk preferensi, sikap, keputusan, dan perilaku yang mengarah pada perwujudan mashlahah untuk mencapai falah.
 Dengan demikian, sebagai suatu cabang ilmu, ekonomi islam bertujuan untuk mewujudkan dan meningkaktkan kesejahteraan bagi setiap individu yang membawa mereka kepada kebahagiaan dunia dan akhirat (falah). Dengan demikian, perhatian utama ekonomi islam adalah pada upaya bagaimana manusia meningkatkan kesejahteraan materialnya yang sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan spiritualnya. Karena spiritual harus hadir bersamaan dengan target material, maka di perlukan sarana penopang utama, yaitu moralitas pelaku ekonomi.

2.2 Moral Sebagai Pilar Ekonomi Islam
Moral (Akhlak) islam menjadi pegangan pokok dari para pelaku ekonomi yang menjadi panduan mereka untuk menentukan suatu kegiatan adalah baik atau buruk sehingga perlu dilaksanakan atau tidak. Jika ini bisa terwujud, maka kita bisa mengatakan bahwa moral berperan sebagai pilar (penegak) dari terwujudnya bangunan ekonomi islam. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islamlah falah dapat dicapai. Peranan moral sebagai pilar ekonomi islam juga bisa dilihat dari posisi kunci yang dimilikinya.
Moral menepati posisi penting dalam ajaran islam, sebab terbentuknya pribadi yang memiliki moral baik (Aqhlaqul Karimah) merupakan tujuan puncak dari seluruh ajaran islam, sebagaimana sabda nabi Muhammad Saw.” Sesungguhnya Aku di utus untuk menyempurnakan akhlak.” Moralitas islam di bangun atas suatu postulat keimanan (Rukun Iman) dan postulat ibadah (Rukun Islam),  artinya bahwa moral ini lahir sebagai konsekuensi dari rukun iman dan rukun islam. Rukun iman meliputi keimanan kepada Allah, Malaikat-malaikat Allah, Kitab-kitab Allah, Rasul-rasul Allah, Qadha dan Qadar, serta adanya hari pembalasan di akhirat. Keimanan hanyalah berupa keyakinan tentang keberadaan keenam hal pokok tersebut. Semakin tinggi keimanan seseorang, keyakinan itu akan diikuti dengan pengetahuan dan perbuatan yang bersesuaian. Namun demikian, betapa pun rendahnya keimanan seseorang tetap akan memberikan efek moralitas atas perbuatannya.
Moral ekonomi islam dapat diuraikan menjadi dua komponen meskipun dalam praktiknya kedua hal ini saling beririsan, yaitu:
Ø  Nilai Ekonomi Islam
Ø  Prinsip Ekonomi Islam

2.3 Nilai-nilai Dasar Ekonomi Islam
Nilai-nilai dalam Al-Qur’an dan hadis terkait dengan ekonomi sangatlah banyak. Dari berbagai pandangan ekonomi islam dapat disimpulkan bahwa inti dari nilai ajaran islam adalah tauhid,  yaitu bahwa segala aktifitas manusia di dunia ini, termasuk ekonomi, hanya dalam rangka untuk di tujukan mengikuti satu kaidah hukum, yaitu hukum Allah. Pada hakikatnya hukum ini berlaku di dunia ini bisa berasal dari alam maupun buatan manusia. Ekonomi akan membawa kepada falah ketika mampu membawa hukum-hukum manusia ini kembali kepada hukum universal, yaitu hukum Allah yang kadang disebut dengan hukum alam oleh masyarakat konvesional. Dalam pelaksanaannya nilai tauhid ini diterjemahkan  dalam banyak nilai dan terdapat 3 nilai dasar yang menjadi pembeda ekonomi islam dengan lainnya, yaitu:
Ø  Adl
Keadilan (adl) merupakan nilai paling asasi dalam ajaran islam.menegakkan kesdilan dan memberantas kezaliman adalah tujuan utama dari risalah para Rasul-Nya (QS 57;25).Keadilan sering kali di letakkan sederajat dengan kebajikan dan ketakwaan (QS 5:8).seluruh ulama terkemuka sepanjang sejarah islam menempatkan keadilan sebagai unsur paling utama dalam maqashid syariah.Ibn Thaimiyah menyebut keadilan sebagai nilai utama dari tauhid ,sementara Muhammad Abdu menganggap kezaliaman (zulm) sebagai kejahatan yang paling buruk (aqbah al-mungkar) dalam kerangka nilai nilai islam. Sayyid Qutb menyebut keadilan sebagai unsur pokok yang komprehensif dan terpenting dalam semua aspek kehidupan.
Ø  Khilafah
Nilai khilafah secara umum berarti tanggung jawab sebagai pengganti atau utusan allah di alam semesta. Manusia di ciptakan allah unyuk menjadi khalifah di muka bumi. Yaitu menjadi wakil Allah  untuk memakmurkan bumi dan alam semesta. Manusia telah di bekali dengan semua karakteristik mental spiritual dan materiil untuk memungkinkannya  dan mengemban misi-Nya secara efektif .manusia juga telah di sediakan segala sumber daya memadai bagi pemenuhan kebetuhan kebahagiaan bagi manusia seluruhnya seandainya di gunakan secara efesien dan adil .
makna khilafah dapat di jabarkan lebih lanjut menjadi beberapa pengertian sebagai berikut :
1. Tanggung jawab perperilaku ekonomi dengan cara yang benar
2. Tanggung jawab untuk mewujudkan maslahah maksimum
3. Tanggung jawab perbaikan kesejahteraan setiap individu
Ø  Takaful
Sesama orang islam adalah saudara dan belum sempurna iman seseorang sebelum ia mencintai saudaranya melebihi cintanya pada diri sendiri.hal inilah yang mendorong manusia untuk mewujudkan hubungan yang baik di antara individu dan manyarakat melalui konsep penjaminan oleh masyarakat atau takaful.konsep takaful ini bisa di jabarkan lebih lanjut menjadi sebagai berikut :
1.      jaminan terhadap pemelikan dan pengelolaan sumber daya oleh individu
2.      jaminan setiap individu untuk menikmati hasil pembangunan atau ouput
3.      jaminan setiap individu untuk membangun kaluarga sakinah
4.      jaminan untuk amar makruf nahi mungkar              

BAB III
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
Prinsip ekonomi dalam islam merupakan kaidah –kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi islam yang di gali dari Al-qur’an dan/sunnah. Prinsip ekonomi ini berfungsi sebagai pedoman dasar bagi setiap individu dalam berperilaku ekonomi. Namun,agar manusia bisa menuju falah.
Berikut  prinsip yang akan menjadi kaidah pokok yang membangun struktur  atau karangka ekonomi islam .
·         Kerja (resorurce utilization )
·         Kompensasi(compensation)
·         Efisiensi (efficiency)
·         Profesionalisme (professionalism)
·         Kecukupan (sufficiency )
·         Pemerataan kesempatan (equal opportunity)
·         Kebebasan (freedom)
·         Kerja sama (cooperation)
·         Persaingan (competition)
·         Keseimbangan (equilibrium)
·         Solidaritas (solidarity)
·         Informasi simetri (symmetric information)



3.1 Basis Kebijakan Ekonomi Islam
Yang dimaksud kebijakan disini adalah segala sesuatu yang akan menjadi persyaratan bagi implementasi ekonomi islam. Sebagai suatu keharusan sebagai sebuah basis, maka eksistensi hal-hal di bawah ini mutlak harus di usahakan, sebab jika tidak maka akan menganggu optimalitas dan efektivitas implementasis ekonomi islam. Basis kebijakan ini, yaitu sebagai berikut:
a.      Penghapusan Riba
Islam telah melarang segala bentuk riba karenanya ia harus dihapuskan dalam ekonomi islam. Pelarangan riba secara tegas dapat dijumpai dalam Al-qur’an maupun hadis. Dalam ekonomi islam dimaknai penghapusan riba berarti penghapusan riba yang terjadi dalam utang piutang maupun jual beli.
b.      Pelembagaan Zakat
Zakat pada dasarnya merupakan sebuah sistem yang berfungsi untuk menjamin distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat secara lebih baik. Ia merupakan sebuah system yang akan menjaga keseimbangan dan harmoni social diantara kelompok kaya (muzakki) dan kelompok miskin (mustahik). Zakat tidak diperlakuktetapi iaan sebagai sebuah pos ritual belaka, tetapi ia memiliki keterkaitan erat dengan kondisi riil masyarakat dalam satu Negara. Dengan pelembagaan seperti ini, maka efektivitas maupun optimalitas pengelolaan zakat akan lebih terjamin.
c.       Pelarangan Gharar
Ajaran islam melarang aktivitas ekonomi yang mengandung gharar. Dari segi bahasa gharar berarti resiko, atau juga ketidakpastian. Dapat disimpulkan juga gharar adalah transaksi dengan hasil (outcome) tidak dapat diketahui atau diprediksi. Karena ini akan mengakibat adanya kekurangan informasi oleh para pihak. Contohnya, dalam hal jual beli dengan harga yang tidak ditentuk atan di muka, atau jual beli binatang yang masih berbentuk janin.
d.      Pelarangan yang Haram
Dalam ekonomi islam segala sesuatu yang dilakukan harus halalan toyyiban,  yaitu benar secara hukum islam dan baik dari perspektif nilai dan moralitas islam. Kebalikan dari halalan toyyiban adalah haram, yaitu sesuatu yang jika dilakukanal akan menimbulkan dosa. Dalam hal proses, islam mengharamkan setiap bentuk ransaksi karena tiga hal. Pertama, perbuatan atau transaksi yang mengandung unsur atau potensi ketidakadilan (menzalimi atau dizalimi). Seperti perjudian, pencurian, perampasan, riba dan gharar. Kedua,trasanksi yang melanggar prinsip saling ridha, seperti tadlis, yaitu penyembunyian informasi yang relavan kepada pihak lawan transaksi. Ketiga, perbu atan yang merusak harkat manusia atau alam semesta. Seperti prostitusi, minum yang memabukkan, dan sebagainya.
3.2 Paradigma Ekonomi Islam
Paradigma adalah serangkaian pandangan yang menghubungkan sesuatu yang idealisme yang abstrak dengan gambaran praktik yang tampak. Dalam hal ini paradigma ekonomi islam mencerminkan suatu pandangan dan prilaku yang mencerminkan pencapaian falah. Paradigma ekonomi islam bisa dilihat dari dua sudut pandang, yaitu paradigma berpikir dan berprilaku (behavior paradigm) serta paradigma umum (grand pattern).
Paradigma pertama merupakan spirit dan pedoman masyarakat dalm berprilaku, yaitu nilai-nilai ekonomi islam. Kedua, gambaran yang mencerminkan keadaan suatu masyarakat yang berpegang teguh pada paradigma berprilaku, yang memunculkan grand pattern dari setiap aktivitas.
BAB IV
RANCANG BANGUN SISTEM EKONOMI ISLAM
Sistem ekonomi adalah satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan keputusan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi dalam suatu daerah atau wilayah. Terdapat banyak faktor yang membentuk suatu sistem ekonomi seperti ideologi, nilai-nilai yang dianut, kebudayaan, sistem politik, keadaan alam, sejarah dan lain-lain.                                               
 Menurut Gregory dan stuart (1985) elemen kunci dari suatu sistem ekonomi adalah:
1.   Hak kepemilikan
2.   Mekanisme provisi informasi dan koordinasi dari keputusan-keputusan
3.   Metode pengambilan keputusan, dan
4.   Sistem bagi prilaku ekonomi.

4.1 Kepemilikan dalam Islam
Pada dasarnya kepemilikan dalam islam atas sumber daya ekonomi (sumber daya) merupakan salah satu fitrah manusia karena ajaran islam mengakuinya sebagai suatu yang harus dihormati dan dijaga. Kepemilikan individu merupakan persyaratan  yang mendasar bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat, sebab ia akan menciptakan motivasi dan memberikan ruang bagi seorang individu untuk memanfaatkan sumber daya secara optimal.


4.2 Mashlahah Sebagai Insentif Ekonomi                 
Islam mengakui adanya insentif material ataupun nonmaterial dalam kegiatan ekonomi. Hal ini dikarenakan ajaran islam memberikan peluang setiap individu untuk memenuhi kepentingan individunya  kepentingan social ataupun kepentingan sucinya untuk beribadah kepada Allah SWT. Secara garis besar, insentif kegiatan ekonomi dalam islam bisa dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu intensif  yang akan diterima di dunia dan intensif yang akan diterima di akhirat.

4.3 Musyawarah sebagai prinsip pengambilan keputusan
Secara umum, pengambilan keputusan dalam ekonomi islam di dasarkan atas prinsip mekanisme pasar, namun dengan tetap memandang nilai-nilai kebaikan bersama dan nilai-nilai kebenaran. Oleh karena itu, musyawarah (shuratic process) untuk mendapatkan kesepakatan atas dasar kemashlahatan merupakan prinsip pengambilan keputusan yang sesuai dengan ajaran islam.
                  
4.4 Pasar yang Adil sebagai Media Koordinasi
Dalam pandangan islam, insentif individualistik diakomodasikan sebatas tidak bertentangan dengan kepentingan sosial dan kepentingan suci (ibadah). Oleh karena itu mekanisme pasar tidak cukup untuk intensif. Kebebasan individu yang harmoni dengan kebutuhan sosial dan moralitas islam akan terwujud dalam suatu mekanisme pasar yang mengedepankan aspek moralitas dan kerja sama. Mekanisme pasar murni bukanlah menjadi kendali prilaku pada pelaku ekonomi, namun pasar juga dikendalikan oleh pemerintah dan masyarakat (citizenship) dalam upaya mencapai keadilan dan kemashlahah maksimum.
4.5 Pelaku Ekonomi Dalam Islam
a. Pasar dalam ekonomi islam
Ajaran islam sangat menghargai pasar sebagai wahana bertransaksi atau pehrniagaan yang halal (sah/legal) dan tayyib (baik) sehingga secara umum merupakan mekan isme alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi yang paling ideal. Penghargaan islam terhadap mekanisme pasar berangkat dari ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan dengan cara yang baik berdasarkan prinsip saling ridha sehingga terciptanya keadilan.
b. Pemerintah dalam Ekonomi Islam
Suatu pasar yang islami akan sulit terwujud apabila tidak ada peran aktif dari pemerintah. peran pemerintah dalam pasar ini secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yaitu: pertama, peran yang berkaitan dengan implementasi nilai dan moral islam. Kedua,peran yang berkaitan dengan menyempurnakan mekanisme pasar (market imperfection) dan yang ketiga, peran yang berkaitan dengan kegagalan pasar (market failures).
c. Peran Masyarakat  dalam ekonomi Islam
Peranan masyarakat juga muncul disebabkan adanya konsep hak milik publik dalam ekonomi islam. Seperti waqf. Kekayaan waqf adalah kekayaan masyarakat secara keseluruhan dan berlaku sepanjang masa, karena waqfnya merupakan hak milik masyarakat yang tidak tergantung kepada pemerintah yang berkuasa. Pemerintah dapat berganti dari waktu ke waktu, sementara masyarakat terikat dalam kewajiban social jangka panjang. Karena adanya, kekayaan waqfnya akan tetap dikelola oleh masyarakat itu sendiri.

BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Tujuan ekonomi islam adalah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat (falah)  melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah tayyibah). dalam konteks ekonomi, tujuan falah dijabarkan dalam beberapa tujuan antara lain: (1) mewujudkan kemashlahatan umat, (2) mewujudkan keadilan dan pemerataan pendapatan, (3) membangun peradaban yang luhur, dan (4) menciptakan kehidupan yang seimbang dan harmonis.
Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islam lah falh dapat dicapai. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalh tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi  islam memiliki sifat transcendental ( bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.

5.2 Saran
Kewajiban merealisasikan falah pada dasarnya merupakan tugas seluruh economic pelaku economis,termasuk masyarakat, terdapat banyak aktivitas ekonomi yang tidak dapat diselenggarakan dengan baik oleh mekanisme pasar maupun oleh peran pemerintah sehingga masyarakat harus berperan langsung. Pasar, pemerintah, dan masyarakat harus bergerak bersama untuk mencapai kesejahteraan umat.

No comments:

Post a Comment