BAB I
PENDAHULUAN
Untuk mencapai falah yang maksimun, tidak
seluruh aktivitas ekonomi bisa diserahkan kepada mekanisme pasar. Adakalanya
mekanisme pasar gagal menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat ataupun mekanisme pasar tidak bekerja
secara fair dan adil: fair dalam arti berprinsipkan saling ridho dan adil dalam arti tidak bertindak zalim kepada pihak lain. Dalam hal ini, pemerintah atau masyarakat perlu mengambil alih peran mekanisme pasar dalam penyediaan barang/jasa tersebut.
secara fair dan adil: fair dalam arti berprinsipkan saling ridho dan adil dalam arti tidak bertindak zalim kepada pihak lain. Dalam hal ini, pemerintah atau masyarakat perlu mengambil alih peran mekanisme pasar dalam penyediaan barang/jasa tersebut.
Permasalahan selanjutnya yang muncul adalah
barang/jasa apalah yang perlu disediakan oleh pemerintahatau masyarakat, dari
mana sumber dana yang digunakan untuk penyediaan barang/jasa tersebut,
bagaimana alokasi dan distribusi barang/jasa yang disediakan oleh pemerintah atau
masyarakat tersebut, apakah kriteria yang digunakan untuk memutuskan bahwa
barang/jasa tertentu layak disediakan oleh pemerintah atau masyarkat, dan
sebagainya. Oleh karena itu, dalam tahap awal perlu dikaji bagaimana keuangan
publik ini praktikan oleh Rasullah Saw. Dan para sahabatnya prinsip-prinsip
apakah yang bisa disarikan dari sunnah Rasul Saw. Dan sahabat, dan bagaimana
implementasi keuangan publik islam pada masa kekinian. Beberapa instrumen
keuangan publik islam yang terbangun sejak awal, seperti zakat. Waqaf. Dan
infaq akan di bahas secralebih mendalam.
Rumusa
Masalah
Dari
latar belakang di atas maka rumusan masalah adalah sebagai berikut :
1.
Sejarah Keuangan Publik Islam
2.
Keuangan Publik pada masa
Khulafaurrasyidin
3.
Karakteristik Kuangan Publik
BAB II
A. SEJARAH KEUANGAN PUBLIK ISLAM
1.
Keuangan Publik Pada Masa Rasulullah Saw
Untuk memahami sejarah keuangan publik pada masa Rasuullah dan
Khulafaurrasyidin, dapat dilihat dari pihak praktik dan kebijakan yang
diterapkan oleh beliau dan para sahabat. Bicara mengenaib keuangan publik pada
masa Rasulullah adalah berangkat dari kedudukan beliau sebagai kepala negara. Demikian
halnya dengan para sahabat khulafaurrasyidin, juga yang ditempatkan sebagai
kepala negara, sebab kedudkannya sebagai kepala negara identik dengan kedudukan
melayani publik.
Setelah selama tiga belas tahun di makkah, beliau hijrah ke madinah (
yasrib ). Pada saat hijrah ke madinah, kota ini masih dalam keadaan kacau,
belum memiliki pemimpin ataupun raja yang berdaulat. Di kota ini banyak suku,
salah satunya adalah suku Yahudi yang dipimpin oleh Abdullah ibn Ubay. Ia
berambisi menjadi raja di madinah. Suasana kota ini sering terjadi pertikaian
antarkelompok. Kelompok yang terkuat dan kaya yahudi, namun kondisi ekonominya
masih lemah dan hanya ditopang dari hasil pertanian. Oleh karena itu, tidak ada
hukum dan aturan. Maka sistem pajak dan fiskal tidak belaku.
Setelah Rasulullah hijrah ke madinah, maka madinah dalam waktu singkat
mengalami kemajuan yang pesat. Rasulullah berhasil memimpin seluruh pusat
pemerintahan madinah, menerapkan prinsip-prinsip dalam pemerintahan dan
organisasi, membangun institusi-institusi, mengarahkan urusan luar negeri,
membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan
jabatannya secara penuh . sebagai negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal
yang segera mendapat perhatian beliau, seperti :
1.
Membangun masjid utama sebagai
tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya
2.
Merehabilitas muhajirin makkah dan
madinah
3.
Menciptakan kedamaian dalam negara
4.
Mengeluarkan hak dan kewajiban
bagi warga negarnya
5.
Membuat konstitusi negara
6.
Menyusun sistem pertahanan madinah
7.
Meletakkan dasar-dasar sistem
keuangan negara
a. Sumber Utama Keuangan Negara
Pada masa-masa awal pemerintahan kota madinah,
pendapatan dan pengeluaran hampir tidak ada. Rasulullah saw. Sendiri sebagai
seseorang kepala negara, pemimpin di bidang hukum, pemimpin dan pananggung
jawab dari keseluruhan administrasi tidak mendapat gaji sedikit pun dari negra
atau masyarakat, kecuali hadiah kecil yang umumnya berupa bahan makanan.
Situasinya berubah setelah turunnya surat
Al-Anfal ( rampasan perang ). Waktunya turunnya surat ini adalah masa antara
perang Badr dan pembagian rampasan perang , pada tahun kedua setelah hijrah
yaitu “yaitu sebuah ayat yang artinya “seperlima bagian adalah untuk Allah dan
Rasulnya ( yaitu untuk negara digunakan untuk kesejahteraan umum ) dan untuk
kerabat Rasul, anak yatim orang yang membutuhkan dan orang yang sedang dalam
perjalanan.”
Semua zakat adalah sedekah sedangkan
sedekah wajib disebut zakat. Zakat mulai diwajibkan pembayarannya pada tahun
kesembilan hijrah.dengan adanya perintah wajib ini ditentukan para pegawai pengelolaan,
yang mana mereka tidak digaji secara resmi, tetapi mereka mendapat bayaran
tertentu dari mana zakat. Sampai tahun keempat Hijra, pendapatan dan sumber
daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama di peroleh dari Banu Nadir,
salah satu suku yang tinggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini pernah
mengikuti Pakta Madinah, tetapi mereka melanggar perjanjian, bahkan berusaha
membunuh Rasulullah Saw.
Khaibar dikuasai pada tahun ketujuh
hijrah. Penduduknya menentang dan memerangi kaum muslim. Setelah pertempuran
selama sebulan,mereka menyerah dengan syarat dan berjanji meninggalkan
tanahnya,
Jizyah adalah pajak yang dibayarkan
oleh orang non-muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa,
harta atau kekayaan,ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.pada
zaman Rasulullah besarnya jizyah adalah satu dinar pertahun untuk orang dewasa
yang mampu membayarnya.
Kharaj atau pajak tanah dipungut
dari non-muslim ketika khaibar ditaklukan. Tanahnya diambil alih oleh orang
muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai
hasil produksi kepada negara.jumlah kharaj dari tanah ini tetap, yaitu setengah
dari hasil produksi, rasulullah biasanya mengirim orang yang memiliki
pengetahuan dalam masalah ini untuk memperkirakan jumlah hasil produksi. Kharaj
ini menjadi sumber pendapatan yang penting.
Zakat dan ushr merupakan pendapatan
yang paling utama bagi negara pada masa Rasulullah . zakat dan ushr merupakan
kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar islam. Pengeluaran untuk zakat
tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara. Pada masa Rasulullah,
zakat dikenakan pada hal-hal sebagai berikut.
1.
Benda logam yang terbuat dari
emas, seperti koin, perkakas, ornamen atau dalam bentuk lainnya
2.
Benda logam yang terbuat dari
perak, seperti koin, perkakas,ornamen atau dalam bentuk lainnya
3.
Binatang ternak : unta, sapi,
domba, kambing
4.
Berbagai jenis barang dagangan
termasuk budak dan hewan
5.
Hasil pertanian termasuk
buah-buahan
6.
Luqatah, harta benda yang
ditinggalkan musuh
7.
Barang temuan
b. Sumber Sekunder Keuangan Negara
Di samping sumber-sumber pendapatan primer yang digunakan sebagai
penerimaan fiskal pemerintahan pada masa Rasulullah Saw. Ada sumber pendapatan
sekunder. Di antaranya sebagai berikut.
1)
Uang tebusan untuk para tawanan
perang. Pada perang hunain, enam ribu tawanan dibebaskan tanpa uang tebusan
2)
Pinjaman – pinjaman ( setelah
penaklukan kota makkah ) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslim dari
judhaima
3)
Khumus atau rikaz harta karum
temuan pada periode sebelum islam
4)
Amwal fadla ( berasal dari harta
benda kamum muslimin yang meninggal tanpa waris, atau berasal dari
barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya )
5)
Wakaf, harata benda yang
didedikasikan kepada umat islam yang disebabkan karana Allah dan pendapatnnya
akan didepositokan di baitul maal
6)
Nawaib , yaitu pajak yang
jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada kaum muslimin yang kaya dalam rangka
menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada
masa perang tabuk
7)
Zakat fitrah
8)
Bentuk lain sedekah seperti qurban
dan kaffarat
c. Lembaga Keuangan Negara : Baitul
Maal
Lima belas abad yang lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara
mengurus keuangan dan kekayaan negara di
belahan dunia mana pun. Peerintah suatu negara adalah badan yang dipercaya
untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan negara dan keuangan. Rasulullah adalah
kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru dibidang keuangan negara
di abad ketujuh, yaitu semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan
terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Hasil
pengumpulan itu adalah milik negara dan bukan milik individ. Tempat pengumpulan
ini disebut baitul maal atau bendahara negara.
2. Keuangan Publik Pada Masa
Khulafaurrasyidin
a.
Masa Kekhalifahan Abu Bakar Siddiq
Abu
Bakar Siddiq terpilih sebagai khalifah dalam kondisi miskin, sebagai pedagang
dengan hasil yang tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Sejak menjadi khalifah,
kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus oleh kekayaan dari baitul maal. Menurut
beberapa keterangan, beliau diperbolehkan mengambil dua setengah atau dua tiga
perempat dirham setiap harinya dari baitul maal dengan tambahan makanan berupa
daging domba dan pakaian biasa.
Abu
Bakar Siddiq sangat memerhatikan keakuratan perhitungan zakat. Zakat selalu
didistribusi setiap periode dengan tanpa sisa. Sistem pendistribusikan ini tetap dilanjutkan,
bahkan hingga beliau wafat hanya satu dirham yang tersisa dalam perbendaharaan
keuangan. Sumber pendanaan negara yang semakin menipis, menjelang mendekati
wafatnya menyebabkan kekayaan pribadinya dipergunakan untuk pembiayaan negara.
b.
Masa
Kekhalifahan Umar Bin Khatab Al-Faruqi
Ada beberapa hal penting yang perlu dicatat
berkaitan dengan masalah keuangan negara pada masa khalifah umar, di antaranya
adalah masalah :
1.
Baitul Maal
Pada tahun 16 H, umar mengumpulkan dana
kharaj senilai 500.000 dirham hasil dari abu huraira , amil haraira , amil
bahrain, untuk disimpan sebagai cadangan darurat, membiayai angkatan perang,
dan kebutuhan lain untuk umat. Untuk menyimpan dana tersebut, maka baitul maal
reguler dan permanen didirikan untuk pertama kalinya di ibu kota, kemudian
dibangun cabgang-cabangan di ibukota provinsi.
2.
Kepemilikan Tanah
Sepanjang pemerintahan umar, banyak
daerahyang diditaklukkan melalui perjanjian damai.di sini lahmulai timbul
permasalahan bagaimana pembangian di antaranya sahabat ada yang menuntut agara
kekayaan tersebut didistribusikan kepada para pejuang, sementara yang lainnya
menolak.
3.
Zakat dan Ushr
Pada masa Umar, Gubernur Taif melaporkan
bahwa pemilik sarang tawon tidak membayar ushr, tetapi menginginkan
sarang-sarang tawon tersebut dilindungi secara resmi. Umar katakan bahwa bila mereka mau membayar
ushr, maka sarang twon mereka akan dilindungi. Apabila tidak mendapat
perlindungan. Menurut laporan Abu Ubayd, Umar membedakan madu yang diperoleh
dari daerag pergunungan dan yang diperoleh dari ladang. Zakat yang ditetapkan
adalah seperdua puluh untuk madu yang pertama dan seperdua untuk madu jenis kedua
4.
Pembayaran Sedekah Oleh Non-Muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar
sedekah atas ternaknya kecuali orang kristen Banu Taghlib yang keseluruhan
kekayaannya terdiri dari ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang
dibayar kaum muslim. Banu taghlib adalah suku arab kristen yang menderita
akibat peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu
gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah.
5.
Mata Uang
Pada masa Nabi dan sepanjang masa
khulafaurrasyidin mata uang asing dengan
berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, sebuah koin emas
dan dirham sebuag koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mistqalatau
sama dengan dua puluh qirat atau seratus grain barley.
6.
Klasifikasi Pendapatan Negara
Pada periode awal islam, para khalifah
mendistribusikan semua pendapatan yang diterima. Kebijakan tersebut berubah
pada masa Umar. Pendapatanyang diterima di baitul maal terbagi dalam empat
jenis, yaitu :
a)
Zakat dan ushr
b)
Khums dan Sedekah
c)
Kharaj, fay, jizyah, ushr dan sewa
tetap tahunan tanah
d)
Berbagi macam pendapatan
7.
Pengeluaran
Bagian pengeluaran yang paling penting
dari pendapatan keseluruhan adalah dana pensiun kemuadian diikuti oleh dana
pertahanan negara dan dana pembangunan.
BAB III
B. Karakteristik Keuangan Publik
1. Pandangan Ahli Fiqh terhadap Zakat
dan Pajak
Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang Islam setelah
memenuhi kriteria tertentu. Dalam Alquran terdapat 32 kata zakat, dan 82 kali
di ulang dengan menggunakan istilah yang merupakan sinonim dari kata zakat,
yaitu kata sedekah dan infaq. Pengulangan tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi, dan
peranan yang sangat penting dalam islam.
Nash
Alquran tentang zakat diturunkan dalam dua periode, yaitu periode Makkah
sebanyak delapan ayat ( Al-Muzzamil [73]: 20: Al-Bayyinah [ 98] : 5 ) dan
periode Madinah sebanyak 24 ayat ( misalnya Al-Baqarah [ 2 ]: 43; Al-Madinah [
5 ] : 12). Perintah zakat yang diturunkan pada periode Makkah, sebagaimana
terdapat dalam kedua ayat tersebut di atas , baru merupakan anjuran untuk
berbuat baik kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan bantuan.
Alquran
menampilkan kata zakat dalam empat gaya bahasa ( uslub ), yaitu
a.
Menggunakan uslub insyai
b.
Menggunakan uslub targhib
c.
Menggunakan uslub tarhib
d.
Menggunakan uslub madh
Punggutan yang di wajibkan oleh
pemerintah selain zakat dan kharaj di dalam sejarah islam disebut dharibah.
Dharibah yang di kenal dengan istilah pajak adalah harta yang wajib dibayar
oleh kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran
yang memang diwajibkan atas mereka. Di baitul maal tidak ada uang / harta.
d.
Prinsip Penerimaan Publik
Dari tinjuan sejarah
mengenai penerimaan publik umat Islam dapat ditunjukkan bervariasinya
bentuk-bentuk sumber pendanaan publik,baik yang sudah ditentukannya oleh
Alquran, yaitu zakat dan ghanimah, maupun yang ditentukan oleh pemerintah saat
itu seperti kharaj, khums, jizya, dan sebagainya
e.
Prinsip Pengeluaran Publik
Berdasarkan analisis
ekonomi terhadap sejarah pengeluaran publik Islam semasa Rasulullah Saw. Dan
Khulafaurrasyidin serta kaidah fiqh muamalah, pada hakikatnya prinsip utama
dalam pengalokasian dana publik adalah peningkatan mashlahat tertinggi. Khalifah
Umar telah berani melakukan perubahan distribusi/alokasi pendapatan yang
diperoleh, di mana alokasi dana disesuaikan dengan jenis dan yang masuk.
f.
Keseimbangan Sektor Publik dan Anggaran
Dengan mempertimbangkan
aspek penerimaan dan pengeluaran sektor publik, maka dimungkinkan terjadi danya
kelebihan penerimaan publik ( surplus ) ataupun defisit sektor publik. Namun,
karena alokasi zakat sudah ditentukan oleh Allah dan bukan merupakan kewenangan
amil untuk menentukan, maka dimungkin terjadi pada suatu waktu terdapat sisa
dana zakat bersamaan dengan belum terpenuhinya kebutuhan yang tidak
dimungkinkan dibiayai dengan zakat.
C. Intrumen Pembiayaan Publik
Berbagai instrumen yang
bisa digunakan sebagai sumber pembiayaaan negara pada dasarnya dapat
dikembangkan karena pada hakikatnya hal ini merupakan aspek muamalah, kecuali
dalam hal zakat. Artinya selama dalam proses panggalian sumber daya tidak terdapat
pelanggaran syariah Islam.
1.
Zakat
Pembayaran zakat merupakan kewajiban
agama dan merupakan salah satu dari lima rukun islam. Kewajiban itu berlaku
bagi setiap muslim yang telah dewasa, merdeka, berakal sehat, dan telah
memiliki harta itu setahun penuh dalam memenuhi nisab.
2.
Aset dan Perusahaan Negara
Di samping negara mendapatkan
penerimaanberupa zakat. Yang bisa dibayarkan dalam bentuk barang ataupun uang.
Negara islam memiliki sumber pendanaan negara dalam bentuk barangg yaitu ghanimah dan fai’. Kedua
harta ini diperoleh dari masyarakat non-muslim baik melalui pemaksaan perang
ataupun melalui jalan damai.
3.
Kharaj
Kharaj atau biasa disebut dengan pajak
tanah. Dalam pelaksanaannya kharaj dibedakan menjadi dua, yaitu proporsional
dan tetap. Secara proporsional artinya dikenakan sebagai bagian total dari
hasilproduksi pertanian, misalnya seperempat,seperlima, dan sebagainya. Kharaj
proporsional adalah tidak tetap tergantung pada hasil dan harga setiapjenis
hasil pertanian. Sedang kan kharaj tetap dikenakan pada setahun sekali
4.
Jizyah
Salah satu ciri khas masyarkat muslim
adalah menjaga saudaranyaa muslim atau non-muslim dari rasa aman.. dijelaskan
dalam firman Nya: Peranglah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan
tidak ( pula ) kepada Hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah
diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya dan tidak beragama yang benar agama Allah.
( yaitu orang-orang ) yang diberi Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka
membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk ( QS Al-Taubah
[ 9 ]: 29 )
5.
Wakaf
Dalam hukum islam, wakaf berarti
menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama ( zatnya ) kepada seseorang atau
nadzir ( sepanjang wakaf ) baik berupa perorangan mauapun lembaga, dengan
ketentuan bahwa hasilnya digunakan sesuai dengan syariat islam. Harta yang
telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan ( wakif ).
BAB IV
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di
atas dapat di simpulkan bahwa keuangan publik meliputi setiap sumber keuangan
yang dikelola untuk kepentingan masyarakat baik dikelola secara individual,
kolekstif atau pun oleh pemerintah.
Pajak adalah berbeda
dengan dharibah. Dharibah merupakan pungutan yang merupakan menutup devisit
negara pungutan yang dibebankan secara sepihak kepada warga tidak dapat di
jadikan sebagai sumber peerimaan jangka panjang sehingga hal ini akan
berperngaruhi dalam perhitungan surplus atau defisit anggaran.
No comments:
Post a Comment