loading...

Monday, 14 October 2013

Keuangan Publik Islam



BAB I
PENDAHULUAN
     Untuk mencapai falah yang maksimun, tidak seluruh aktivitas ekonomi bisa diserahkan kepada mekanisme pasar. Adakalanya mekanisme pasar gagal menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat ataupun mekanisme pasar tidak bekerja
secara fair dan adil: fair dalam arti berprinsipkan saling ridho dan adil dalam arti tidak bertindak zalim kepada pihak lain. Dalam hal ini, pemerintah atau masyarakat perlu mengambil alih peran mekanisme pasar dalam penyediaan barang/jasa tersebut.
    Permasalahan selanjutnya yang muncul adalah barang/jasa apalah yang perlu disediakan oleh pemerintahatau masyarakat, dari mana sumber dana yang digunakan untuk penyediaan barang/jasa tersebut, bagaimana alokasi dan distribusi barang/jasa yang disediakan oleh pemerintah atau masyarakat tersebut, apakah kriteria yang digunakan untuk memutuskan bahwa barang/jasa tertentu layak disediakan oleh pemerintah atau masyarkat, dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam tahap awal perlu dikaji bagaimana keuangan publik ini praktikan oleh Rasullah Saw. Dan para sahabatnya prinsip-prinsip apakah yang bisa disarikan dari sunnah Rasul Saw. Dan sahabat, dan bagaimana implementasi keuangan publik islam pada masa kekinian. Beberapa instrumen keuangan publik islam yang terbangun sejak awal, seperti zakat. Waqaf. Dan infaq akan di bahas secralebih mendalam.

Rumusa Masalah
Dari latar belakang di atas maka rumusan masalah adalah sebagai berikut :
1.      Sejarah Keuangan Publik Islam
2.      Keuangan Publik pada masa Khulafaurrasyidin
3.      Karakteristik Kuangan Publik
BAB II
A.   SEJARAH KEUANGAN PUBLIK ISLAM

1.        Keuangan Publik Pada Masa Rasulullah Saw
Untuk memahami sejarah keuangan publik pada masa Rasuullah dan Khulafaurrasyidin, dapat dilihat dari pihak praktik dan kebijakan yang diterapkan oleh beliau dan para sahabat. Bicara mengenaib keuangan publik pada masa Rasulullah adalah berangkat dari kedudukan beliau sebagai kepala negara. Demikian halnya dengan para sahabat khulafaurrasyidin, juga yang ditempatkan sebagai kepala negara, sebab kedudkannya sebagai kepala negara identik dengan kedudukan melayani publik.
Setelah selama tiga belas tahun di makkah, beliau hijrah ke madinah ( yasrib ). Pada saat hijrah ke madinah, kota ini masih dalam keadaan kacau, belum memiliki pemimpin ataupun raja yang berdaulat. Di kota ini banyak suku, salah satunya adalah suku Yahudi yang dipimpin oleh Abdullah ibn Ubay. Ia berambisi menjadi raja di madinah. Suasana kota ini sering terjadi pertikaian antarkelompok. Kelompok yang terkuat dan kaya yahudi, namun kondisi ekonominya masih lemah dan hanya ditopang dari hasil pertanian. Oleh karena itu, tidak ada hukum dan aturan. Maka sistem pajak dan fiskal tidak belaku.
Setelah Rasulullah hijrah ke madinah, maka madinah dalam waktu singkat mengalami kemajuan yang pesat. Rasulullah berhasil memimpin seluruh pusat pemerintahan madinah, menerapkan prinsip-prinsip dalam pemerintahan dan organisasi, membangun institusi-institusi, mengarahkan urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatannya secara penuh . sebagai negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang segera mendapat perhatian beliau, seperti :
1.      Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya
2.      Merehabilitas muhajirin makkah dan madinah
3.      Menciptakan kedamaian dalam negara
4.      Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negarnya
5.      Membuat konstitusi negara
6.      Menyusun sistem pertahanan madinah
7.      Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara

a.     Sumber Utama Keuangan Negara
                Pada masa-masa awal pemerintahan kota madinah, pendapatan dan pengeluaran hampir tidak ada. Rasulullah saw. Sendiri sebagai seseorang kepala negara, pemimpin di bidang hukum, pemimpin dan pananggung jawab dari keseluruhan administrasi tidak mendapat gaji sedikit pun dari negra atau masyarakat, kecuali hadiah kecil yang umumnya berupa bahan makanan.
             Situasinya berubah setelah turunnya surat Al-Anfal ( rampasan perang ). Waktunya turunnya surat ini adalah masa antara perang Badr dan pembagian rampasan perang , pada tahun kedua setelah hijrah yaitu “yaitu sebuah ayat yang artinya “seperlima bagian adalah untuk Allah dan Rasulnya ( yaitu untuk negara digunakan untuk kesejahteraan umum ) dan untuk kerabat Rasul, anak yatim orang yang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan.”
            Semua zakat adalah sedekah sedangkan sedekah wajib disebut zakat. Zakat mulai diwajibkan pembayarannya pada tahun kesembilan hijrah.dengan adanya perintah wajib ini ditentukan para pegawai pengelolaan, yang mana mereka tidak digaji secara resmi, tetapi mereka mendapat bayaran tertentu dari mana zakat. Sampai tahun keempat Hijra, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama di peroleh dari Banu Nadir, salah satu suku yang tinggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini pernah mengikuti Pakta Madinah, tetapi mereka melanggar perjanjian, bahkan berusaha membunuh Rasulullah Saw.
            Khaibar dikuasai pada tahun ketujuh hijrah. Penduduknya menentang dan memerangi kaum muslim. Setelah pertempuran selama sebulan,mereka menyerah dengan syarat dan berjanji meninggalkan tanahnya,
            Jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non-muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, harta atau kekayaan,ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.pada zaman Rasulullah besarnya jizyah adalah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya.
            Kharaj atau pajak tanah dipungut dari non-muslim ketika khaibar ditaklukan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai hasil produksi kepada negara.jumlah kharaj dari tanah ini tetap, yaitu setengah dari hasil produksi, rasulullah biasanya mengirim orang yang memiliki pengetahuan dalam masalah ini untuk memperkirakan jumlah hasil produksi. Kharaj ini menjadi sumber pendapatan yang penting.
            Zakat dan ushr merupakan pendapatan yang paling utama bagi negara pada masa Rasulullah . zakat dan ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar islam. Pengeluaran untuk zakat tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara. Pada masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal sebagai berikut.
1.      Benda logam yang terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, ornamen atau dalam bentuk lainnya
2.      Benda logam yang terbuat dari perak, seperti koin, perkakas,ornamen atau dalam bentuk lainnya
3.      Binatang ternak : unta, sapi, domba, kambing
4.      Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan
5.      Hasil pertanian termasuk buah-buahan
6.      Luqatah, harta benda yang ditinggalkan musuh
7.      Barang temuan


b.    Sumber Sekunder Keuangan Negara
Di samping sumber-sumber pendapatan primer yang digunakan sebagai penerimaan fiskal pemerintahan pada masa Rasulullah Saw. Ada sumber pendapatan sekunder. Di antaranya sebagai berikut.
1)        Uang tebusan untuk para tawanan perang. Pada perang hunain, enam ribu tawanan          dibebaskan tanpa uang tebusan
2)        Pinjaman – pinjaman ( setelah penaklukan kota makkah ) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslim dari judhaima
3)        Khumus atau rikaz harta karum temuan pada periode sebelum islam
4)        Amwal fadla ( berasal dari harta benda kamum muslimin yang meninggal tanpa waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya )
5)        Wakaf, harata benda yang didedikasikan kepada umat islam yang disebabkan karana Allah dan pendapatnnya akan didepositokan di baitul maal
6)        Nawaib , yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang tabuk
7)        Zakat fitrah
8)        Bentuk lain sedekah seperti qurban dan kaffarat

c.     Lembaga Keuangan Negara : Baitul Maal
Lima belas abad yang lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara mengurus keuangan  dan kekayaan negara di belahan dunia mana pun. Peerintah suatu negara adalah badan yang dipercaya untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan negara dan keuangan. Rasulullah adalah kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru dibidang keuangan negara di abad ketujuh, yaitu semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Hasil pengumpulan itu adalah milik negara dan bukan milik individ. Tempat pengumpulan ini disebut baitul maal atau bendahara negara.

2.      Keuangan Publik Pada Masa Khulafaurrasyidin

a.            Masa Kekhalifahan  Abu Bakar Siddiq
Abu Bakar Siddiq terpilih sebagai khalifah dalam kondisi miskin, sebagai pedagang dengan hasil yang tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus oleh kekayaan dari baitul maal. Menurut beberapa keterangan, beliau diperbolehkan mengambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari baitul maal dengan tambahan makanan berupa daging domba dan pakaian biasa.
Abu Bakar Siddiq sangat memerhatikan keakuratan perhitungan zakat. Zakat selalu didistribusi setiap periode dengan tanpa sisa. Sistem  pendistribusikan ini tetap dilanjutkan, bahkan hingga beliau wafat hanya satu dirham yang tersisa dalam perbendaharaan keuangan. Sumber pendanaan negara yang semakin menipis, menjelang mendekati wafatnya menyebabkan kekayaan pribadinya dipergunakan untuk pembiayaan negara.

b.           Masa Kekhalifahan Umar Bin Khatab Al-Faruqi
  
 Ada beberapa hal penting yang perlu dicatat berkaitan dengan masalah keuangan negara pada masa khalifah umar, di antaranya adalah masalah :
1.         Baitul Maal
Pada tahun 16 H, umar mengumpulkan dana kharaj senilai 500.000 dirham hasil dari abu huraira , amil haraira , amil bahrain, untuk disimpan sebagai cadangan darurat, membiayai angkatan perang, dan kebutuhan lain untuk umat. Untuk menyimpan dana tersebut, maka baitul maal reguler dan permanen didirikan untuk pertama kalinya di ibu kota, kemudian dibangun cabgang-cabangan di ibukota provinsi.

2.         Kepemilikan Tanah
Sepanjang pemerintahan umar, banyak daerahyang diditaklukkan melalui perjanjian damai.di sini lahmulai timbul permasalahan bagaimana pembangian di antaranya sahabat ada yang menuntut agara kekayaan tersebut didistribusikan kepada para pejuang, sementara yang lainnya menolak.

3.         Zakat dan Ushr
Pada masa Umar, Gubernur Taif melaporkan bahwa pemilik sarang tawon tidak membayar ushr, tetapi menginginkan sarang-sarang tawon tersebut dilindungi secara resmi.  Umar katakan bahwa bila mereka mau membayar ushr, maka sarang twon mereka akan dilindungi. Apabila tidak mendapat perlindungan. Menurut laporan Abu Ubayd, Umar membedakan madu yang diperoleh dari daerag pergunungan dan yang diperoleh dari ladang. Zakat yang ditetapkan adalah seperdua puluh untuk madu yang pertama dan seperdua untuk madu jenis kedua

4.         Pembayaran Sedekah Oleh Non-Muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang kristen Banu Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum muslim. Banu taghlib adalah suku arab kristen yang menderita akibat peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah.

5.         Mata Uang
Pada masa Nabi dan sepanjang masa khulafaurrasyidin mata uang asing dengan  berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuag koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mistqalatau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grain barley.

6.         Klasifikasi Pendapatan Negara
Pada periode awal islam, para khalifah mendistribusikan semua pendapatan yang diterima. Kebijakan tersebut berubah pada masa Umar. Pendapatanyang diterima di baitul maal terbagi dalam empat jenis, yaitu :
a)             Zakat dan ushr
b)             Khums dan Sedekah
c)             Kharaj, fay, jizyah, ushr dan sewa tetap tahunan tanah
d)            Berbagi macam pendapatan


7.         Pengeluaran
Bagian pengeluaran yang paling penting dari pendapatan keseluruhan adalah dana pensiun kemuadian diikuti oleh dana pertahanan negara dan dana pembangunan.


BAB III
B.   Karakteristik Keuangan Publik

1.       Pandangan Ahli Fiqh terhadap Zakat dan Pajak
Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang Islam setelah memenuhi kriteria tertentu. Dalam Alquran terdapat 32 kata zakat, dan 82 kali di ulang dengan menggunakan istilah yang merupakan sinonim dari kata zakat, yaitu kata sedekah dan infaq. Pengulangan tersebut mengandung maksud  bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi, dan peranan yang sangat penting dalam islam.
Nash Alquran tentang zakat diturunkan dalam dua periode, yaitu periode Makkah sebanyak delapan ayat ( Al-Muzzamil [73]: 20: Al-Bayyinah [ 98] : 5 ) dan periode Madinah sebanyak 24 ayat ( misalnya Al-Baqarah [ 2 ]: 43; Al-Madinah [ 5 ] : 12). Perintah zakat yang diturunkan pada periode Makkah, sebagaimana terdapat dalam kedua ayat tersebut di atas , baru merupakan anjuran untuk berbuat baik kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan bantuan.
Alquran menampilkan kata zakat dalam empat gaya bahasa ( uslub ), yaitu
a.       Menggunakan uslub insyai
b.      Menggunakan uslub targhib
c.       Menggunakan uslub tarhib
d.      Menggunakan uslub madh

             Punggutan yang di wajibkan oleh pemerintah selain zakat dan kharaj di dalam sejarah islam disebut dharibah. Dharibah yang di kenal dengan istilah pajak adalah harta yang wajib dibayar oleh kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka. Di baitul maal tidak ada uang / harta.


d.      Prinsip Penerimaan Publik

Dari tinjuan sejarah mengenai penerimaan publik umat Islam dapat ditunjukkan bervariasinya bentuk-bentuk sumber pendanaan publik,baik yang sudah ditentukannya oleh Alquran, yaitu zakat dan ghanimah, maupun yang ditentukan oleh pemerintah saat itu seperti kharaj, khums, jizya, dan sebagainya


e.         Prinsip Pengeluaran Publik

Berdasarkan analisis ekonomi terhadap sejarah pengeluaran publik Islam semasa Rasulullah Saw. Dan Khulafaurrasyidin serta kaidah fiqh muamalah, pada hakikatnya prinsip utama dalam pengalokasian dana publik adalah peningkatan mashlahat tertinggi. Khalifah Umar telah berani melakukan perubahan distribusi/alokasi pendapatan yang diperoleh, di mana alokasi dana disesuaikan dengan jenis dan yang masuk.


f.     Keseimbangan Sektor Publik dan Anggaran

Dengan mempertimbangkan aspek penerimaan dan pengeluaran sektor publik, maka dimungkinkan terjadi danya kelebihan penerimaan publik ( surplus ) ataupun defisit sektor publik. Namun, karena alokasi zakat sudah ditentukan oleh Allah dan bukan merupakan kewenangan amil untuk menentukan, maka dimungkin terjadi pada suatu waktu terdapat sisa dana zakat bersamaan dengan belum terpenuhinya kebutuhan yang tidak dimungkinkan dibiayai dengan zakat.


C.     Intrumen Pembiayaan Publik

Berbagai instrumen yang bisa digunakan sebagai sumber pembiayaaan negara pada dasarnya dapat dikembangkan karena pada hakikatnya hal ini merupakan aspek muamalah, kecuali dalam hal zakat. Artinya selama dalam proses panggalian sumber daya tidak terdapat pelanggaran syariah Islam.

1.        Zakat
Pembayaran zakat merupakan kewajiban agama dan merupakan salah satu dari lima rukun islam. Kewajiban itu berlaku bagi setiap muslim yang telah dewasa, merdeka, berakal sehat, dan telah memiliki harta itu setahun penuh dalam memenuhi nisab.


2.        Aset dan Perusahaan Negara
Di samping negara mendapatkan penerimaanberupa zakat. Yang bisa dibayarkan dalam bentuk barang ataupun uang. Negara islam memiliki sumber pendanaan negara dalam  bentuk barangg yaitu ghanimah dan fai’. Kedua harta ini diperoleh dari masyarakat non-muslim baik melalui pemaksaan perang ataupun melalui jalan damai.

3.        Kharaj
Kharaj atau biasa disebut dengan pajak tanah. Dalam pelaksanaannya kharaj dibedakan menjadi dua, yaitu proporsional dan tetap. Secara proporsional artinya dikenakan sebagai bagian total dari hasilproduksi pertanian, misalnya seperempat,seperlima, dan sebagainya. Kharaj proporsional adalah tidak tetap tergantung pada hasil dan harga setiapjenis hasil pertanian. Sedang kan kharaj tetap dikenakan pada setahun sekali

4.        Jizyah
Salah satu ciri khas masyarkat muslim adalah menjaga saudaranyaa muslim atau non-muslim dari rasa aman.. dijelaskan dalam firman Nya: Peranglah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak ( pula ) kepada Hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya dan tidak beragama yang benar agama Allah. ( yaitu orang-orang ) yang diberi Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk ( QS Al-Taubah [ 9 ]: 29 )

5.        Wakaf
Dalam hukum islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama ( zatnya ) kepada seseorang atau nadzir ( sepanjang wakaf ) baik berupa perorangan mauapun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan sesuai dengan syariat islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan ( wakif ).





  
BAB IV
KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa keuangan publik meliputi setiap sumber keuangan yang dikelola untuk kepentingan masyarakat baik dikelola secara individual, kolekstif atau pun oleh pemerintah.
Pajak adalah berbeda dengan dharibah. Dharibah merupakan pungutan yang merupakan menutup devisit negara pungutan yang dibebankan secara sepihak kepada warga tidak dapat di jadikan sebagai sumber peerimaan jangka panjang sehingga hal ini akan berperngaruhi dalam perhitungan surplus atau defisit anggaran.

No comments:

Post a Comment